Desa Malitu merupakan salah satu dari delapan Desa yang berada di kecamatan Poso Pesisir Selatan, yang mengusulkan wilayah perhutanan sosial, dengan skema hutan Desa. Perhutanan sosial merupakan perwujudan dari Nawacita, yang dimana negara hadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional dan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor – sektor strategis ekonomi domestik.
Perhutanan sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar ; lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia, dan perhutanan sosial memberikan akses legal masyarakat terhadap lahan kawasan hutan negara seluas 12, 7 hektar. Sejak 2018 kepala Desa Malitu telah membentuk lembaga pengelolaan hutan desa (LPHD) dan melakukan pengusulan perhutanan sosial dengan skema hutan Desa (HD), skema hutan Desa iyalah hutan negara yang hak pengelolaanya diberikan kepada lembaga Desa untuk kesejahteraan Desa, tapi hingga 2019 izin pengelolaan hutan Desa tak kunjung terbit, dikarenakan wilayah yang diusulkan dalam skema hutan Desa masuk dalam wilayah pengelolaan izin PT Pasuruan Furnindo, PT Pasuruan Furnindo iyalah salah satu perusahaan yang melakukan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) yang ada di Kab. Poso.
Yayasan Sikola Mombine sebagai lembaga pengorganisasian dan advokasi yang konsen mendampingi Desa Malitu sejak 2017 yang kini juga membantu Desa Malitu dalam memperoleh izin hutan Desa, pada 28 Februari 2019 Yayasan Sikola Mombine bertemu dengan Kepala Desa dan ketua LPHD Malitu guna mengetahui hambatan dalam memperoleh izin kelola hutan Desa, Elpius Apandano sebagai kepala Desa Malitu mengungkapkan, “saya suda lama ingin bertemu dengan pihak perusahaan untuk membicarakan terkait usulah wilayah HD masuk dalam wilayah izin kelola perusahanya, tapi hingga sekarang saya belum bertemu dengan pihaknya, dan sekarang kami masi akan menuggu izin PT Pasuruan Furnindo berakhir”.
Taufik salah satu program officer yayasan Sikola Mombine yang mendampingi Desa Malitu untuk memperoleh izin Hutan Desa mengungkapkan, “saya beberapa kali ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah untuk berkordinasi dan berkonsultasi terkait hambatan yang di dapatkan oleh LPHD Malitu dalam memperoleh izin hutan Desa”, iya juga akan meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan untuk bisa membantu memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Desa, LPHD, bersama pihak PT Pasuruan Furnindo terkait usulan hutan Desa masuk dalam wilayah izin kelola PT Pasuruan Furnindo.