Dengan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia pemerintah menghimbau masyarakat untuk menerapkan physical distancing (pembatasan fisik) untuk mengurangi kemungkinan kontak antara orang terinfeksi virus dan orang lain yang tidak terinfeksi.

Namun, bagi para korban Kekerasan, situasi pembatasan fisik untuk mencegah penyebaran Covid-19 akan menjadi rawan terjadinya pelaku kekerasan, membuat mereka terisolasi dari orang-orang dan sumber daya yang dapat menolong mereka.

Apa yang bisa dilakukan korban?

  1. Mengidentifikasi “ruang aman” untuk membatasi interaksi dengan pelaku. Misalnya: kamar, kamar mandi, dapur.
  2. Menyembunyikan barang-barang berbahaya yang dapat digunakan pelaku untuk melakukan kekersan. Misalnya: pisau, payung, perkakas, dll.
  3. Tetap menjalin hubungan dengan kerabat terdekat dan menginformasikan terkait tindak kekerasan yang mungkin dialami.
  4. Pastikan menyimpan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat terkait segala bentuk kekerasan di ponsel.

Apabila terjadi kekerasan

  1. Tenangkan diri anda dan jangan panik
  2. Mengumpulkan bukti-bukti apabila terjadi kekerasan. Misalnya: video, rekaman suara, foto.
  3. Minta perlindungan dari orang terdekat atau langsung menghubungi Hotline Pengaduan Masyarakat terkait segala bentuk tindak kekerasan.

Sikola Mombine mempunyai Banua Samporoa Mombine yaitu ruang pelayanan khusus, perlindungan, pusat pengetahuan dan pemberdayaan perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya.

Saat ini wilayah yang telah dijangkau oleh layanan Samporoa Mombine adalah:

  1. Rumah Samporoa Mombine Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga Kota Palu
  2. Rumah Samporoa Mombine Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli Kota Palu

sumber: covid19.go.id

Tinggalkan Balasan