Dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak, Yayasan Sikola Mombine bersama Wahana Visi Indonesia membangun koordinasi bersama Pemkot Palu. Kegiatan koordinasi yang digelar pada 22 November 2022 ini bertempat di Triple F Cafe, jalan Mangunsarkoro Palu. Pada kegiatan ini hadir sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu.
Sebagaimana diketahui hingga tahun 2022, Kota Palu belum pernah sekalipun meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak dari Kementrian PPA. Hal ini dikarenakan masih banyak indikator KLA yang belum dipenuhi oleh kota Palu. Untuk diketahui terdapat setidaknya 25 Indikator substansi Kota Layak Anak yang di kelompokkan dalam 5 klaster hak anak. Selain itu KLA juga memiliki 5 kategori apresiasi yaitu; (1) KLA, (2) Utama, (3) Nindya, (4) Madya, (5) Pratama.
Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah daerah membentuk Gugus Tugas KLA yang terdiri dari berbagai OPD lintas sektor, organisasi masyarakat sipil pemerhati anak, tokoh masyarakat dan juga Forum Anak. Melalui program “Community Engagement Sponsorship and Planning & Child Protection” (CESP & CP) Yayasan Sikola Mombine bersama Wahana Visi Indonesia ikut terlibat dalam mendukung terselenggaranya kegiatan koordinasi gugus Tugas KLA ini.
“Kami mengapresiasi Yayasan Sikola Mombine dan Wahana Visi Indonesia yang telah bermitra dengan pemerintah dengan memberikan perhatian kepada kelompok rentan (anak, red.) untuk mewujudkan Palu sebagai kota layak anak,”
kata Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo
Menurut dia, mewujudkan KLA perlu kolaborasi lintas sektor dengan saling memberikan dukungan, sehingga upaya ini dapat memberikan satu kekuatan dalam memenuhi dan menjamin hak-hak anak.
Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, katanya, penting untuk dijaga dan harus mendapatkan perhatian yang serius dengan memberikan perlindungan kepada mereka agar terhindar dari hal-hal yang dapat merusak dan mengganggu pertumbuhan serta perkembangannya.
Ia menjelaskan perlindungan terhadap anak untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sehingga terwujud anak bangsa yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
“Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar,” tutur Irmayanti.
Ia memaparkan guna mewujudkan KLA wajib terpenuhi 24 indikator penilaian, di antaranya mencegah risiko tingkat kekerasan terhadap anak, menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan ramah anak dan fasilitas kesehatan ramah anak, hingga pencegahan pernikahan dini.
Fiani Rizky, program manager yayasan Sikola Mombine menyampaikan rasa optimisnya terhadap kegiatan ini. Menurutnya jika seluruh stakeholder berkomitmen terhadap upaya pemenuhan hak anak, mana penghargaan Kota Layak Anak bagi kota Palu di tahun mendatang dapat tercapai.
“Kalau seluruh stakeholder sudah berkomitmen seperti ini, maka penghargaan KLA tahun depan bisa tercapai. Tetapi penghargaan itu bonus. Tujuan utama kita adalah mewujudkan kesejahteraan anak kota Palu.”
tutup Fiani.