• Post author:
  • Post category:Blog
  • Post comments:0 Comments

Desa Watatu Kabupaten Donggala membuat terobosan penting dalam membangun upaya perlindungan anak di desanya. Hal ini ditandai dengan adanya Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak yang disusun secara partisipatif oleh warga dan pemangku kepentingan di desa.

Pada 11 September 2024, bertempat di gedung PGRI desa Watatu, Perdes ini kemudian disosialisasikan kepada lebih banyak warga desa, meliputi: pemerintah desa Watatu, BPD, kadus, kader posyandu, PKK, toko agama, kelompok PSG, kelompok PATBM, dan masyarakat desa Watatu. Kegiatan ini diprakarsai oleh Yayasan Sikola Mombine dan Wahana Visi Indonesia ini merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung bagi perkembangan anak-anak di desa tersebut.

Peraturan desa (Perdes) ini dianggap sebagai langkah nyata dalam memastikan kesejahteraan anak dan hak-hak anak terpenuhi. Setiap pasal yang disusun tidak hanya menjadi sebuah aturan tertulis, tetapi juga mencerminkan semangat perubahan yang hendak dibangun oleh masyarakat dan pemangku kepentingan di Desa Watatu.

Anak-anak merupakan generasi penerus yang memiliki peran penting dalam masa depan desa dan negara. Namun, mereka juga merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak, termasuk kekerasan fisik, psikis, serta eksploitasi. Dengan adanya Perdes Perlindungan Anak ini, Desa Watatu berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak, sekaligus melindungi mereka dari berbagai ancaman kekerasan yang mungkin mereka hadapi.

“Perdes ini bukan sekadar teks di atas kertas, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk melindungi anak-anak dan memastikan mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman.”

ujar Rezaldy, salah satu pendamping lapangan dari Yayasan Sikola Mombine.

Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak ini dirancang dengan hati-hati agar mampu mencakup berbagai aspek penting dari hak-hak anak, seperti keselamatan, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan mental. Perdes ini menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, diskriminasi, serta eksploitasi, baik dari lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Selain itu, peraturan ini juga menyoroti pentingnya pemberian akses yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Desa Watatu, melalui peraturan ini, ingin memastikan bahwa tidak ada anak yang terhalang oleh situasi ekonomi, sosial, atau budaya dari hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Penyusunan Perdes ini melibatkan berbagai pihak di tingkat desa, termasuk tokoh masyarakat, aparat desa, kelompok perempuan, serta perwakilan anak-anak itu sendiri. Wahana Visi Indonesia dan Yayasan Sikola Mombine bertindak sebagai fasilitator, namun proses penyusunan ini menekankan pada partisipasi aktif masyarakat agar mereka turut merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap implementasi peraturan ini.

“Harapannya dengan adanya sosialisasi perdes ini perwakilan masyarakat desa Watatu dapat terpapar dan memberikan terpapar tentang perdes perlindungan anak yang telah disusun sebelumnya di bulan Maret lalu. Selain itu diharapkan agar pemerintah desa dan masyarakat dapat bekerjasama untuk mengimplementasikan peraturan ini untuk melindungi anak Di desa Watatu.”

Ungkap Rezaldy

Penyusunan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak ini adalah sebuah langkah awal yang sangat penting. Namun, pekerjaan nyata belum selesai. Implementasi dari peraturan ini akan menjadi tantangan selanjutnya, yang membutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Dengan adanya Perdes Perlindungan Anak ini, Desa Watatu diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Donggala, bahkan di seluruh Indonesia, dalam hal bagaimana sebuah komunitas dapat bersatu untuk melindungi masa depan anak-anak mereka.

[End]

Penulis: Satrio Amrullah | Editor: Satrio Amrullah

Tinggalkan Balasan