Palu, 15 April 2025 – Anggota DPRD Kota Palu, Nendra Kusuma Putra, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan reses di Jl. Pue Panda 1 No. 5, Palu Selatan, pada Selasa pagi (15/4). Kegiatan ini dihadiri sekitar 60 peserta dan turut melibatkan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja.

Dalam kegiatan reses ini, Muchlis U. Aca turut didampingi oleh tiga peserta Sekolah Parlemen Muda (SPM). SPM ini merupakan program inisiatif  Direktur Yayasan Sikola Mombine yang memberikan kesempatan kepada anak muda belajar kerja-kerja parlemen langsung kepada anggota legislatif DPDR Kota Palu.

Dalam agenda tersebut, warga menyampaikan beragam aspirasi, mulai dari bantuan dana usaha, keluhan terkait Program Keluarga Harapan (PKH), hingga permintaan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan penambahan tiang jaringan listrik.

Salah satu warga mengeluhkan belum diterimanya bantuan PKH meskipun namanya telah tercantum sebagai penerima. Menanggapi hal ini, Nendra menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial pada 16 April 2025 untuk mempercepat penyaluran bantuan dan memberikan informasi terkini kepada warga.

Terkait permintaan pengadaan PJU, warga menyampaikan bahwa minimnya penerangan di sejumlah titik menyebabkan maraknya perilaku buang sampah sembarangan. Menanggapi hal ini, Nendra berkomitmen akan melakukan survei lapangan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada 16 April mendatang untuk menentukan titik pemasangan.

Keluhan juga datang dari warga yang mengalami beban penggunaan satu kabel listrik untuk 15 Kepala Keluarga. Kondisi tersebut dinilai berbahaya, terutama saat musim hujan karena potensi percikan api akibat gesekan kabel. Menanggapi hal ini, Aleg Nendra menyatakan akan menampung aspirasi tersebut dan menindaklanjuti ke instansi terkait.

Dalam bidang ekonomi, Dinas UMKM menjelaskan bahwa bantuan usaha diberikan berdasarkan kategori: Rp2 juta untuk usaha mikro, Rp3 juta untuk wirausaha muda (mahasiswa), dan Rp5 juta untuk usaha kecil. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Sangu Palu atau melalui anggota DPRD dengan melampirkan persyaratan seperti KTP, KK, dan NIB.

Kegiatan reses ini ditutup dengan komitmen tindak lanjut nyata dari pihak legislatif dan OPD, mencerminkan semangat kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat Kota Palu.

[End]

Penulis: Satrio Amrullah | Editor: Satrio Amrullah

Tinggalkan Balasan