Desa rano adalah desa yang terletak di kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala Sulawesi tengah. Dengan luas wilayah sekitar 3.267 Ha. Desa ini dikenal dengan danaunya yang asri, Layaknya desa atau wilayah yang ada di Indonesia, desa ini tidak lahir begitu saja, ada banyak cerita yang terjadi sehingga daerah tersebut diberi nama desa rano yang merupakan desa tertua di kecamatan balaesang tanjung.
Menurut tokoh adat dan kepala desa setempat terdapat 4(empat) fase terbentuknya desa rano. Berawal dari hutan belantara, yang di dalamnya hidup seorang Tomanurun (orang pintar) yang belum diketahui jenis kelaminnya. Tomanurun hidup layaknya manusia pada umumnya, kemudian berkeluarga dan memiliki anak. Lalu dinikahkanlah anaknya dengan seorang yang bernama Langgai Togoge. Dari sejarahnya, Langgai Togoge adalah bayi ajaib yang ditemukan di pantai kamonji. Saat ditemukan, tubuhnya berdampingan dengan meriam emas. Bayi dengan meriam tersebut dirawat oleh penduduk sekitar. Setelah dewasa, lebar badannya 7x panjang siku orang dewasa. Karena ciri-cirinya yang unik dan ajaib, maka penduduk setempat menyebutnya dengan nama LANGGAI TOGOGE. Seiring berjalannya waktu, Langgai Togoge pun berkeluarga dan memiliki 7 orang anak, salah satunya adalah MARDIA TARAH. Seiring perkembangan kerajaan, Mardia Tarah – pun diangkat menjadi seorang raja. Dalam masa kepemimpinan Mardia Tarah, ditemukan sebuah sumur (sekarang letak sumur tersebut ada di dalam danau rano). Oleh penduduk setempat, sumur tersebut diberi nama PONGPODI.
Selang beberapa waktu setelah ditemukan sumur tersebut, Langgai Togoge berpamitan untuk pergi meninggalkan bungin dan merantau di daerah kulawi. Langgai Togoge diantar ke BUNGIN oleh para penduduk yang mencintainya. Bungin inilah yang saat ini berubah nama menjadi Tanjung. Setelah beberapa waktu berjalan sejak kepergian Langgai Togoge, terjadilah bencana besar diakhir masa kepemimpinan Mardia Tarah sebagai Raja. Bencana itu menyebabkan kerajaan serta pemukiman penduduk yang ada di kaki bukit itu tenggelam menjadi danau yang masyarakat menyebutnya dengan kata Nasamal (danau yang membesar). Danau itu disebut dengan danau rano dan berakhirlah kekuasaan Mardia Tarah. Setelah itu terjadi tiga kali pergantian kekuasaan/raja dan ditetapkanlah nama daerah tersebut menjadi “Desa Rano”.
Dibalik semua cerita itu, terdapat sisi lain bahwa ternyata bangsa portugis pernah memasuki daerah ini. Awalnya Portugis masuk ke Nusantara (Indonesia) pada tahun 1511 M sampai dengan 1521 M melalui jalur laut/pelayaran di Selat Malaka sampai Ternate. Mereka masuk ke nusantara dengan 3 landasan yaitu Expansi (perluasan wilayah), Exploitasi (mengeruk SDM) dan Akumulasi (pengumpulan kekayaan). Bangsa portugis mencoba masuk ke wilayah balaesang tahun 1512 M melalui laut SIVIA (daerah manimbaya). Namun, sebelum kapal bangsa portugis sandar di sivia, Kapal mereka terbelah dan hancur karena mendapat perlawanan dari kerajaan balaesang dan penduduk setempat. Kapal mereka dihancurkan dengan menggunakan meriam yang ditemukan bersama Langgai Togoge. Sebagai bukti bahwa bangsa portugis pernah masuk ke wilayah tersebut, masyarakat balaesang menyimpan 2 meriam di museum, hasil rampasan dari perlawanan terhadap bangsa portugis dan terdapat monument meriam di depan kantor desa rano.
Sampai saat ini, semangat untuk tetap mengusir para penjajah yang ingin merusak alam serta kehidupan di desa rano itu masih mengalir ditubuh para tetuah adat, pemerintah desa, serta anak cucu penduduk desa rano. Terbukti pada tahun 2012, penduduk desa rano dan penduduk kecamatan balaesang tanjung BERHASIL mengusir Perusahaan Emas PT. Cahaya Manunggal Abadi (CMA) yang akan beroperasi di kecamatan balaesang tanjung dan salah satu wilayah olahannya adalah desa rano. Perusahaan tersebut ditolak dan diusir mentah-mentah oleh penduduk desa rano dan penduduk Kecamatan Balaesang Tanjung. Proses perjuangan penolakan serta pengusiran perusahaan tersebut tidak mudah dan memakan korban. Karena terjadi penangkapan serta penembakan warga oleh aparat yang berpihak pada perusahaan, salah satu korban penangkapan oleh aparat pada waktu itu ialah bapak Puasna (Imam masjid desa rano saat ini).
Di era globalisasi ini, jika berbicara tentang adat istiadat maka akan terdengar sangat unik. Bahkan banyak orang yang akan beranggapan bahwa itu adalah hal yang sangat mistis, tahayul dan bahkan sampai tidak lagi mempercayai adat istiadat itu. Namun berbeda dengan kehidupan masyarakat di desa rano. Penduduk desa rano adalah penduduk yang sangat menjaga kelestarian adat istiadat dari para leluhur dan nenek moyang mereka. Mulai dari kehidupan sehari-hari serta dalam mencari nafkah, mereka pun masih diatur oleh adat, seperti dalam menjalankan aktifitas sebagai nelayan di danau rano. Penduduk setempat dilarang memakai perahu yang menggunakan mesin dan tidak diperbolehkan menggunakan penyeimbang (sema-sema) pada perahu, karena akan menimbulkan pencemaran serta kebisingan yang dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem di danau rano. Bahkan beberapa tahun lalu dinas perikanan kabupaten donggala, sempat memberikan bantuan perahu mesin kepada nelayan. Akan tetapi perahu tersebut tidak dipergunakan dan hanya tersimpan di belakang rumah mereka. Hal itu dikarenakan para nelayan sangat mematuhi aturan adatnya dan paham akan dampak buruk dari perahu mesin tersebut.
Sebagai nelayan, dalam setahun mereka dibatasi untuk tidak menangkap ikan selama tiga bulan, dengan tujuan agar proses perkembangbiakan ikan berjalan dengan baik. Bahkan untuk peralatan menangkap ikan tidak diperbolehkan menggunakan jaring/pukat harimau yang bisa menangkap semua ukuran dan jenis ikan. Begitu pula dengan jala, para nelayan hanya diperbolehkan menggunakan jaring/pukat yang berukuran 3,5 cm dan pancing. Hal Ini bertujuan agar ikan-ikan yang masih berukuran kecil tidak tertangkap dan populasi ikan di danau rano tetap terjaga.
Dalam bidang pertanian, penduduk ketika membuka lahan harus sesuai dengan keputusan SOBO dan tidak diperbolehkan mendahului SOBO (salah satu tetua adat yang mengurusi bidang pertanian), baik dalam hal menanam atau memanen hasil pertanian. Setelah proses penanaman, mereka tidak diperbolehkan untuk menebang pohon-pohon tertentu dan akan dikenakan sanksi jika ada yang mendahului SOBO. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian dan ekosistem di dalam hutan.
Hal menarik dari desa ini ialah saat hasil panen anjlok/kurang dan juga hasil dari buah-buahan seperti, durian, kopi, langsat, cengkeh, pala, mengurang, masyakat setempat memiliki kepercayaan adat yang dipercayai dapat menambah hasil panen. Pesta adat tersebut dilakukan dengan cara mengelilingi danau, menggunakan 4 perahu khusus. 2 perahu yang saling terkait digunakan untuk membawa sesajen atau seserahan, 1 perahu digunakan sesepuh adat untuk menuju ketengah danau, dan sesepuh adat adalah pemimpin upacara adat ini. Serta 1 perahu lagi dipergunakan membawa rombongan yang memainkan alat musik untuk mengiringi upacara adat tersebut. Namun sangat disayangkan, 2 tahun terakhir ini, semenjak 2015 upacara adat tersebut tidak dilaksanakan karena minimnya anggaran. Tidak dipungkiri untuk melaksanakan upacara adat tersebut, memerlukan anggaran yang cukup besar, karena harus membuat perahu serta menyiapkan sesajen/seserahan. Menurut kepala desa serta tetua adat setempat, mereka akan memangkas separuh anggaran desa, yang kemudian dialihkan untuk pembuatan perahu serta pemenuhan persiapan pesta adat tersebut.
Ada pula Peraturan adat yang mengatur tentang kejahatan pada perempuan (pemerkosaan) serta pembunuhan. Awalnya peraturan adat yang mengatur hal tersebut, pelaku akan dihukum mati. Namun seiring dengan adanya Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), peraturan adatnya pun diganti dengan denda seperti diwajibkan menyerahkan sebilah parang kepada pengurus adat, kain putih dengan ukuran tertentu, nampan (baki), 1 ekor kambing, dan sejumlah uang. Barang-barang yang diserahkan kepada pengurus adat tersebut memiliki arti dan makna tertentu. Parang dimaknai sebagai alat untuk membunuh pelaku. Kain putih dimaknai sebagai pembungkus jenazah pelaku setelah dibunuh. Nampan (baki) dimaknai sebagai tempat untuk menadah/menampung darah pelaku. Kambing dan uang dimaknai sebagai pelengkap dalam acara tahlilan saat pelaku telah dikuburkan. Jadi, pelaku sudah dianggap meninggal oleh masyarakat setempat.
Mereka mengatakan bahwa dengan adanya peraturan dan sanksi adat, para orang tua-orang tua di desa ini dapat melestarikan adat istiadatnya dan dengan cara ini pula, mereka dapat menjaga hutan mereka dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Setiap kali ada yang menebang pohon tanpa persetujuan, maka akan dikenakan denda sesuai keputusan adat.
Satu hal istimewa yang menjadi kunjungan menarik yaitu adanya sebuah batu yang masyarakat setempat menyebutnya dengan batu Mera’ah (Batu Berdarah) yang merupakan jelmaan seorang perempuan. Batu ini dikatakan berdarah karena pada bulan-bulan tertentu ia mengeluarkan darah. Biasanya pada saat bulan purnama.
Itulah hal-hal menarik yang kami temukan di desa ini. Kunjungan kali ini merupakan kunjungan berkesan sekaligus kunjungan wisata, karena memiliki tempat-tempat bersejarah serta menjadi pelajaran dan pengalaman bahwa kita harus menghargai adat istiadat disetiap tempat, karena “setiap tempat memiliki cerita dan kisah” yang mengajarkan kita untuk saling mengenal.
PENULIS :
- Rahmat Ramlan
- Nadia Yuditha
- Nur’Aini
Sikola Mombine Institute ini lembaga riset??? Afwan
Izin share yaa Min