SULTENG.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, memanfaatkan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) sebagai momentum untuk memperkuat kampanye menghentikan perkawinan di usia anak. Perkawinan usia dini membawa berbagai dampak negatif, baik dari segi psikologis, kesehatan, maupun sosial. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, Hardi, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen untuk menjamin hak-hak dasar anak.

Komitmen Pemkot Palu terhadap Hak Dasar Anak

Sebagai wujud keberpihakan, hak-hak dasar anak wajib dipenuhi dan didukung oleh masyarakat dengan prinsip non-diskriminasi. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar. Selain itu, anak juga berhak mendapatkan identitas, pendidikan yang layak, kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

“Pencegahan perkawinan di usia dini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak dasar anak,” ujar Hardi.

Ia menjelaskan bahwa perkawinan di usia yang labil sangat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi perempuan. Selain itu, potensi perceraian juga meningkat karena pemikiran yang belum matang. Oleh karena itu, Pemkot Palu melalui instansi terkait terus melakukan upaya pencegahan perkawinan dini.

Di sektor pendidikan, Pemkot Palu menjamin bahwa setiap anak di wilayahnya berhak mendapatkan pendidikan formal. “Tidak boleh ada lagi anak yang tidak merasakan pendidikan formal. Keluarga harus mendukung anak untuk bersekolah, sebab Pemkot menjamin hak-hak mereka, termasuk biaya pendidikan yang digratiskan oleh pemda,” tegas Hardi.

Hardi juga mengapresiasi yayasan Sikola Mombine dan Wahana Visi Indonesia (WVI) yang telah menggagas kegiatan ini sebagai bagian dari bentuk perlindungan terhadap anak.

Sumber: Disway.Id

Tinggalkan Balasan