Luas kawasan hutan di Donggala mencapai lebih dari 2.627 meter persegi yang meliputi hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap. Ini menjadikan Donggala sebagai daerah yang kaya potensi sumber daya alam hutan sehingga menjadi salah satu daerah penyangga pangan untuk Ibu Kota Nusantara.
Kekayaan tersebut dikhawatirkan menyusut—bahkan hilang—jika melihat masifnya industri ekstraktif yang merusak keanekaragaman hayati di wilayah seluas 5.275 kilometer persegi ini.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala diharapkan bisa memperkuat pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah tersebut. Salah satunya dengan menerapkan skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).
Isu penting ini menjadi tajuk dalam pelaksanaan lokakarya multipihak yang bertajuk “Pengenalan Skema Transfer Fiskal Berbasis Ekologis Kabupaten Donggala” diselenggarakan. Yayasan Sikola Mombine menyelenggarakannya bersama Pemkab Donggala di Sriti Convention Hall, Jalan Durian, Kelurahan Kamonji, Palu Barat, Kamis (31/10/2024).
“Kalau kita hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengandalkan sumber daya alam, secara grafik naik, tapi punya batas,” kata Afit Lamakarate selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi Kabupaten Sigi yang turut hadir sebagai pembicara.
Afit mewanti-wanti soal daya tampung dan daya dukung lingkungan yang akan merosot jika pengelolaan sumber daya alam hanya berfokus pada peningkatan ekonomi.
Direktur Pendidikan dan Pemberdayaan Sikola Mombine Wulan Trisya Lembonunu menambahkan, jika Pemkab Donggala bisa menggodok dan mengadopsi penerapan TAKE, maka sangat besar peluang untuk melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat yang berbasis lingkungan pada masa yang akan datang.
Bentuk dari skema ini berupa pemberiaan insentif dari pemerintah kabupaten kepada desa atau kampung yang berhasil dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya. Penilaiannya berdasarkan kinerja dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat penerapan TAKE bisa meningkatkan kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan terbukanya peluang mendapatkan insentif dari pemerintah maupun nonpemerintah.
Selain itu, TAKE juga bisa mendukung program strategis pemerintah provinsi dalam hal pembangunan rendah karbon, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan.
TAKE merupakan satu dari tiga Insentif Fiskal berbasis Ekologi (EFT) sesuai seruan Kementerian Keuangan. Dua skema lainnya adalah Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE).
Skema tersebut merupakan transfer fiskal dari pemerintah yang lebih tinggi (nasional, provinsi, dan kabupaten-/kota) kepada pemerintah di bawahnya (provinsi, kabupaten/kota, dan desa) berdasarkan kinerja dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Kabupaten Sigi menjadi daerah pertama yang telah menerapkan TAKE di Provisi Sulawesi Tengah dengan visi “Sigi Hijau” sejak tahun 2021.
Kabupaten Donggala sejak awal 2024 sebenarnya telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang membahas konsep penerapan skema TAKE melalui Kebijakan Alokasi Dana Desa pada 2025.
Lokakarya yang diinisiasi oleh Sikola Mombine ini dalam rangka mendorong penerapan skema tersebut sehingga komitmen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Donggala bisa makin cepat terwujud.
Pasalnya beberapa kabupaten di Indonesia yang telah menerapkan skema TAKE terbukti berhasil menjaga lingkungan sekitarnya dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Tutura.Id