Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi – Lurah Donggala Kodi, Idris, S.H., M.H., terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan anak di wilayahnya. Pada Senin (18/11/2024), ia memimpin pertemuan koordinasi reguler Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan perkawinan usia dini.
Kegiatan yang rutin digelar setiap tiga bulan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dalam pertemuan tersebut, Idris menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama.
Idris menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut mengatur dengan tegas batas usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
“Melalui pertemuan ini, kami ingin masyarakat paham bahwa perkawinan usia dini bukan hanya melanggar hak anak tetapi juga berdampak serius pada masa depan mereka, baik secara kesehatan, pendidikan, maupun sosial,” ujar Idris.
Kolaborasi dengan Yayasan Sikola Mombine
Program PATBM di Donggala Kodi mendapat dukungan penuh dari Yayasan Sikola Mombine, sebuah lembaga yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Yayasan ini telah banyak memberikan edukasi dan pendampingan bagi masyarakat setempat, terutama dalam isu-isu yang terkait dengan anak.
Idris mengapresiasi peran Yayasan Sikola Mombine yang secara konsisten membantu membangun kapasitas masyarakat dalam melindungi anak-anak. “Masyarakat perlu diberi pengetahuan, bukan hanya tentang dampak buruk perkawinan usia dini, tetapi juga tentang bagaimana kita dapat melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan eksploitasi,” tambahnya.
Selain diskusi, pertemuan ini juga diisi dengan penyampaian materi dari narasumber yang berkompeten, termasuk psikolog dan praktisi hukum. Para peserta mendapatkan wawasan tentang bagaimana menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, mulai dari peran keluarga hingga penguatan jejaring perlindungan berbasis masyarakat.
Salah satu peserta, Siti, yang merupakan Ketua RW di Kelurahan Donggala Kodi, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. “Kami sebagai perangkat masyarakat merasa lebih yakin untuk menyuarakan pentingnya perlindungan anak. Pertemuan ini memberikan bekal yang sangat berarti,” ujarnya.
Idris menutup pertemuan dengan harapan besar agar upaya ini tidak hanya berhenti pada tingkat diskusi, tetapi juga diwujudkan dalam aksi nyata di masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk terus bersinergi menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung anak-anak di Kelurahan Donggala Kodi.
“Anak-anak adalah aset masa depan bangsa. Mari bersama-sama kita pastikan mereka tumbuh dengan aman, bahagia, dan terlindungi dari segala bentuk ancaman,” pungkasnya dengan optimisme.
Dengan semangat dan dedikasi yang terus digaungkan, Kelurahan Donggala Kodi semakin memantapkan langkahnya sebagai pelopor dalam upaya pencegahan perkawinan usia dini di Kabupaten Donggala.
[End]
Penulis: Satrio Amrullah | Editor: Satrio Amrullah