• Post author:
  • Post category:Blog
  • Post comments:0 Comments

Tojo Una-Una, 30 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una resmi meluncurkan Roadmap Perhutanan Sosial 2025–2027, dokumen arah kebijakan yang akan menjadi kompas pengelolaan hutan berbasis masyarakat dalam tiga tahun ke depan. Peluncuran ini sekaligus menandai berlakunya Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Roadmap Perhutanan Sosial, yang memberi kepastian hukum bagi seluruh proses di lapangan.

Acara digelar di ruang rapat Bupati Tojo Una-Una, dihadiri jajaran pemerintah daerah, KPH Sivia Patuju, Yayasan Sikola Mombine, mitra pembangunan, serta perwakilan kelompok perhutanan sosial dari berbagai desa yang telah mengantongi SK persetujuan pengelolaan hutan. Suasana rapat berlangsung hangat; beberapa peserta tampak mencatat serius ketika pemaparan mengenai arah kebijakan disampaikan.

Peluncuran dilakukan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dr. Alimudin Muhammad, SE, M.Si, yang hadir mewakili Bupati. Dalam sambutannya, Alimudin menegaskan bahwa dokumen roadmap yang kini disokong SK Bupati bukan sekadar rencana teknis semata, tetapi panduan resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan adanya SK Bupati, roadmap ini tidak hanya menjadi dokumen rencana, tetapi menjadi acuan bersama agar kerja-kerja perhutanan sosial lebih terarah, terukur, dan berpihak pada masyarakat sebagai pengelola utama,” ujarnya.

Roadmap tersebut disusun melalui proses yang cukup panjang dan partisipatif. Kelompok tani hutan, perempuan, pemuda, pemerintah desa, hingga para pendamping lapangan terlibat langsung dalam merumuskan isi dokumen. Sejumlah isu krusial masuk sebagai prioritas, mulai dari penguatan kelembagaan kelompok, peningkatan kapasitas teknis, pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu, hingga percepatan legalitas akses kelola di desa-desa.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah daerah menggandeng berbagai mitra pembangunan. Yayasan Sikola Mombine menjadi salah satu yang aktif terlibat, terutama dalam aspek penguatan tata kelola, pendampingan kelompok perempuan, serta pengembangan usaha yang memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar hutan.

Acara peluncuran ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah daerah, kelompok perhutanan sosial, dan para mitra pendukung. Penandatanganan ini menjadi simbol kesepakatan untuk mengawal implementasi roadmap hingga 2027, sekaligus memastikan bahwa dokumen tersebut tidak berhenti sebagai rencana di atas kertas.

Sebagai rangkaian terakhir, seluruh peserta mengikuti sesi penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk satu tahun ke depan. Sesi ini menjadi langkah awal penerjemahan roadmap dan SK Bupati ke dalam agenda konkret di lapangan—mulai dari perencanaan kegiatan kelompok, agenda penguatan usaha, hingga pembagian peran antar-lembaga. Dengan penyusunan RTL tersebut, pemerintah berharap eksekusi program perhutanan sosial dapat berjalan lebih rapi, jelas, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

[End]

Penulis: Satrio Amrullah | Editor: Satrio Amrullah

Tinggalkan Balasan