Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE) di Kota Palu merupakan skema transfer fiskal ekologi yang menjadi salah satu prioritas kebijakan strategi untuk mempercepat mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) atau Kontribusi Nasional Aksi Iklim untuk penurunan emisi dan adaptasi untuk dampak iklim. ALAKE ini diterapkan pertama kali oleh Kota Pare-pare pada tahun 2021 melalui Perwali Pagu Indikatif wilayah untuk memaksimalkan alokasi anggaran insentif ke kecamatan, kelurahan dan desa. Melalui evaluasi anggaran kelurahan yang diterapkan pada tahun 2019-2021, tedapat beberapa hal yang dapat disimpulkan yakni:

  1. Penggunaan yang Closed menu menimbulkan Serapan anggaran kelurahan yang kurang maksimal; 
  2. Kebutuhan masing-masing kelurahan berbeda tapi alokasi anggaran yang sama;
  3. Kelurahan sebagai user perlu mendapat peningkatan kapasitas sumberdaya dan 
  4. Pada PMK 130 yang mengatur tentang penggunaan DAU Tambahan Kelurahan menimbulkan multitafsir.

Berdasarkan hal tersebut, Sikola Mombine dan Pemerintah Kota Palu mendorong Skema ALAKE melalui Peraturan Wali Kota No. 30 tahun 2022 tentang Pagu Indikatif Kelurahan. dengan membagi Alokasi Anggaran Kelurahan menjadi 3 bagian yaitu Alokasi Dasar sebesar 85%, Alokasi Formula sebesar 10% dan Alokasi Kinerja sebesar 5%. Pada Alokasi Dasar sebesar 85% dari Total Pagu Indikatif Kelurahan dibagi 46 kelurahan; Alokasi Formula dibagi berdasarkan indikator total Jumlah Penduduk, Luas Wilyah dan Jumlah angka kemiskinan; serta Alokasi kinerja berdasarkan 5 indikator yakni indikator Penglolaan Persampahan, pengelolaan limbah rumah tangga, Penghijauan, Tata Kelola Pemerintah Kelurahan dan Managemen Kebencanaan. Penilaian Alokasi Kinerja berdasarkan 5 indikator diatas sebagai monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah kelurahan di tahun 2022 yang menjadi bagian penting memberikan insentif ke 10 kelurahan dengan kinerja yang baik.

Pada Perwali No.30/2022 juga mengatur tentang penggunaan anggaran kelurahan menjadi 3 fokus utama yakni Penyelenggaran Urusan Pemerintahan maksimal 20%, Pembangunan dan pemeliharaan Sarana Prasarana dengan maksimal 50% dan Pemberdayaan masyarakat minimal 30%. Dengan implementasi dari perwali No.30/2022 diharapkan dapat menjadi pedoman untuk kerja pemerintah kelurahan untuk lebih baik dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Skala Prioritas Pembangunan Daerah Kota Palu.

Palu, 19 Januari 2022

Yayasan Sikola Mombine

Tinggalkan Balasan