Dunia internasional menekankan pentingnya aspek inklusi gender dan masyarakat yang terpinggirkan dalam setiap program pembangunan. Sebagai wujud inklusivitas, SOLUSI, proyek kerja sama Indonesia dan Jerman yang dilaksanakan oleh konsorsium terdiri dari GIZ, SNV, ICRAF, dan Yayasan KEHATI, berupaya menyusun rencana aksi gender di tingkat masyarakat (desa) dan pemangku kepentingan (OPD serta organisasi publik atau LSM). Kajian awal dilakukan oleh Article 33 dan difokuskan pada 9 desa terpilih sebagai representasi dari 38 desa di tiga provinsi percontohan.

Diskusi dilakukan di dua tingkat: organisasi pemerintah daerah (OPD) dan non-pemerintah di setiap kabupaten, serta di tingkat desa yang melibatkan desa-desa terpilih.

Di tingkat organisasi, peserta diskusi termasuk Bappeda, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan perwakilan LSM. Isu lingkungan dan gender diidentifikasi melalui perspektif para peserta. Di tingkat desa, diskusi dilakukan secara terpisah antara perempuan dan laki- laki memastikan aspirasi terwakili secara gender.

Hasil kajian awal menunjukkan isu perempuan dan anak-anak di Bangka Belitung terhubung dengan aktivitas tambang timah skala kecil. Di Sulawesi Tengah, isu gender sejatinya telah diperhatikan tiap OPD, tetapi implementasinya masih berjalan di masing-masing sektor dan terfokus di desa yang menjadi wilayah kerja mereka. Di Jawa tengah, isu pekerja migran perempuan cukup rentan dan perlunya perhatian khusus peran perempuan dalam konservasi sumber daya alam. Temuan ini akan menjadi dasar pengembangan program SOLUSI yang lebih memperhatikan aspek transformatif gender di berbagai tingkatan masyarakat, jadi tidak hanya sekedar mitos.

Novi, aktivis dari Yayasan Sikola Mombine menyoroti pengarusutamaan di tingkat desa, menekankan bahwa “Pendekatan yang dilakukan di masyarakat sejauh ini belum betul-betul mengatasi permasalahan struktur yang ada di masyarakat.” Ibu Chitra dari Article 33 menambahkan perlunya upaya transformatif di tingkat desa. Dengan demikian, pemberdayaan perlu mempertimbangkan resiko beban ganda dalam relasi gender.

Sumber: SOLUSI Newsletter

Tinggalkan Balasan