
TRIBUNPALU.COM, PALU – Yayasan Sikola Mombine merupakan lembaga berfokus pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan kelompok rentan mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual di bawah umur.
Hal itu disampaikan oleh Direktur eksekutif Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri kepada TribunPalu.com, Rabu (21/5/2025)
“Pertama-tama, saya ingin menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Kota Palu,” ucapnya kepada TribunPalu.com.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan situasi darurat perlindungan anak di Sulawesi Tengah dan menjadi alarm bagi semua pihak, termasuk negara, untuk lebih serius dalam menjamin keamanan dan keselamatan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Sikola Mombine juga sebagai lembaga yang fokus pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan kelompok rentan menyampaikan beberapa hal yang penting untuk disoroti.
Diantaranya :
1. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses pelaku dengan transparan dan akuntabel serta memastikan korban mendapatkan keadilan.
Penegakan hukum yang berpihak pada korban penting untuk memberi efek jera dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
2. Korban berhak mendapatkan pendampingan psikososial, layanan hukum, serta dukungan medis secara menyeluruh.
Ia menilai layanan pemulihan harus berbasis pada kepentingan terbaik anak dan tidak menambah beban traumatik.
3. Kasus ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat dan mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak secara lebih konkret.
Sikola mombine mendorong Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk Meningkatkan efektivitas Peraturan Daerah terkait Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Seksual, menyusun Peraturan Walikota atau Gubernur yang menjabarkan mekanisme pelaporan, rujukan, dan rehabilitasi korban serta memastikan keberadaan dan penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA di setiap kabupaten/kota dengan dukungan anggaran dan SDM yang memadai.
4. Materi pendidikan seksualitas yang sesuai usia dan pendekatan pengasuhan yang aman perlu menjadi bagian dari kurikulum dan program penguatan keluarga.
5. Masyarakat perlu didorong menjadi bagian dari sistem perlindungan anak.
Mekanisme pelaporan di tingkat komunitas harus diperkuat, termasuk dukungan terhadap organisasi masyarakat sipil yang menyediakan layanan bagi korban.
Sumber: Tribun Palu