Yayasan Sikola Mombine mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ketiga korban, yang masing-masing berusia 6 tahun 6 bulan, 14 tahun, dan 15 tahun, diduga mengalami kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh dua anggota keluarga dekat mereka. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menggambarkan secara nyata kondisi darurat dalam sistem perlindungan anak di lingkungan terdekat.

Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, menyampaikan bahwa kejadian ini mengoyak rasa kemanusiaan dan sekaligus menjadi peringatan keras atas rapuhnya sistem perlindungan anak di Sulawesi Tengah. Ia menegaskan bahwa lingkungan rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru menjadi ruang penuh luka dan ketakutan bagi anak-anak. 

“Kasus ini tidak hanya mengguncang hati nurani kita, tetapi juga menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa pula,” ujar Nur Safitri.

Yayasan Sikola Mombine mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera menangkap dan menahan semua pelaku tanpa pandang bulu. Juga menuntut agar proses hukum dilakukan secara cepat, transparan, dan berpihak kepada korban agar rasa keadilan dapat benar-benar ditegakkan. Menurut Nur Safitri, proses hukum yang lambat atau diskriminatif hanya akan memperburuk trauma dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Tak hanya berhenti pada penegakan hukum, Sikola Mombine juga menekankan pentingnya layanan pemulihan yang holistik bagi para korban. Mereka menegaskan bahwa ketiga anak tersebut berhak atas pendampingan psikososial, layanan hukum, serta dukungan medis secara menyeluruh. Pemulihan harus berbasis pada prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” dan tidak boleh menambah beban traumatik. Dalam konteks ini, peran Dinas Perlindungan Anak dan instansi terkait lainnya sangat krusial untuk segera memberikan perlindungan khusus serta memastikan ketiga anak tidak kembali ke lingkungan yang berisiko.

Selain fokus pada korban, Yayasan Sikola Mombine juga menyoroti perlunya langkah sistemik dari pemerintah dan masyarakat. Mereka mendorong Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperkuat dan mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak secara lebih konkret dan operasional. Hal ini mencakup peningkatan efektivitas Peraturan Daerah terkait perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual, serta penyusunan Peraturan Wali Kota atau Gubernur yang mengatur secara teknis mekanisme pelaporan, rujukan, dan rehabilitasi korban.

Dalam jangka panjang, Yayasan Sikola Mombine juga menyerukan pentingnya penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA di setiap kabupaten/kota. UPTD PPA harus didukung oleh anggaran yang memadai dan tenaga profesional yang terlatih untuk menangani kasus kekerasan berbasis gender dan anak secara cepat dan sensitif. Tidak kalah penting, materi pendidikan seksualitas yang sesuai usia dan berbasis pengasuhan yang aman perlu dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dan program penguatan keluarga, agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini.

Masyarakat juga diminta aktif menjadi bagian dari sistem perlindungan anak. Yayasan Sikola Mombine menilai bahwa mekanisme pelaporan di tingkat komunitas perlu diperkuat, termasuk dengan mendukung organisasi masyarakat sipil yang selama ini menyediakan layanan bagi korban kekerasan seksual. Menurut Nur Safitri, sistem perlindungan anak yang efektif hanya bisa terwujud jika seluruh pihak—pemerintah, lembaga layanan, komunitas, dan keluarga—bergerak bersama secara kolektif.

“Sebagai lembaga yang selama ini konsisten mendampingi perempuan dan anak di Sulawesi Tengah, kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan korban secara berkelanjutan. Kami tidak akan berhenti hanya pada desakan moral, tapi juga akan terus terlibat dalam upaya memperkuat sistem perlindungan anak agar kasus serupa tidak terulang kembali,” pungkas Nur Safitri.

Yayasan Sikola Mombine menyerukan agar semua pihak tidak tinggal diam. Hentikan kekerasan seksual terhadap anak, hadirkan keadilan, dan bangun sistem perlindungan yang benar-benar berpihak pada korban. Tidak ada satu anak pun yang seharusnya tumbuh dalam rasa takut di rumahnya sendiri.

[End]

Penulis: Satrio Amrullah | Editor: Satrio Amrullah

Tinggalkan Balasan