Palu, institut Sikola Mombine melaksanakan kegiatan Internalisasi Buku Panduan Pengarusutamaan Gender dalam Skema Perhutanan Sosial, pada 28 – 29 Juni 2018 yang bertempat di hotel mercure. Kegiatan internaliasi ini di buka oleh ibu novianti, dalam ini mewakili kepala dinas kehutanan provinsi Sulawesi Tengah, dalam sambutan ibu novianti mengungkapkan, bahwa “Pengarusutamaan Gender, bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan, yaitu pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia baik laki-laki maupun perempuan”.
Risnawati selaku direktur Sikola mombine mengungkapkan, bahwa Pada akhir tahun 2017, institut Sikola Mombine telah melakukan Launching Buku Panduan Pengarusutamaan Gender dalam Skema Perhutanan Sosial, untuk mewujudkan perhutanan sosial yang berbasis partisipasi masyarakat dan berkeadilan gender, serta fira Tiyasning Tri Utari sebagai ketua pelaksana kegiatan tersebut mengatakan, “kegiatan Internalisasi Buku Panduan Pengarusutamaan Gender dalam Skema Perhutanan Sosial, untuk memperkuat substansi dan menjaring aspirasi dari pelaku perhutanan sosial dari pihak-pihak terkait”.
Dalam kegiatan Internalisasi PUG dalam Skema Perhutanan Sosial ini, beberapa CSO dan KPH bersama sama mendiskusikan terkait skema perhutanan sosial yang berada di desa dampingan mereka dengan bertujuan untuk meningkatkan isu gender dalam skema perhutanan sosial di Sulawesi Tengah, internalisasi PUG dalam skema Perhutanan sosial merupakan upaya untuk mendeterminasi kepentingan dan kebutuhan perempuan dalam perhutanan sosial, proses kegiatan selama dua hari mencoba untuk menuangkan pengalaman pendampingan baik oleh Organisasi pemerintah daerah Pokja perhutanan sosial dan lembaga CSO yang konsen dalam perhutanan sosial dengan mengintegrasikan pengarus utamaan gender. Rumusan yang telah disusun terkait hutan adat, hutan kemasyarakatan dan hutan desa, dengan melihat pada aspek kesetaraan dan afirmasi menjadi langkah awal pendampingan perhutanan sosial. Sikola Mombine akan terus mengawal dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memaksimalkan pelaksanaan PUG dalam Perhutanan sosial.