ReferensiA.id- Sikola Mombine menyayangkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh ABM, salah satu aktivis HAM, advokat dan anggota salah satu partai politik ternama di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Direktur Eksekutif Sikola Mombine Nur Safitri menegaskan, pelaku harus segera diadili dan ditangkap oleh aparat penegak hukum, dan dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Apalagi, kata dia, terduga pelaku merupakan seorang advokat.
Kekerasan seksual berupa pencabulan yang diduga dilakukan ABM terhadap korban anak berusia 10 tahun, yang juga merupakan keluarga pelaku adalah tindakan amoral dan menyalahi UU perlindungan anak dan UU TPKS.
“Pelaku harus dihukum dengan hukuman seberat-beratnya dan diberikan sanksi sosial termasuk dikeluarkan dari lembaga advokat, lembaga HAM dan partai politik di mana yang bersangkutan bernaung di dalamnya,” kata Nur Safitri, Minggu 10 Maret 2024.
“Saya juga mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak ada upaya intimidasi kepada pihak keluarga korban, terutama kepada korban secara langsung maupun tidak langsung. Saya khawatir jika pelaku dan keluarga pelaku memainkan psikologis korban agar kasus ini dapat dihentikan atau melalui jalur kekeluargaan. Kepentingan korban harus menjadi kepentingan utama. Apalagi korban adalah anak,” ungkap Nur.
Nur juga mengajak semua rekan-rekan aktivis perempuan, anak dan HAM serta masyarakat untuk bersama mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya, serta korban mendapatkan pendampingan psikis dan pemulihan dari tenaga ahli.
Ia memberikan dukungan kepada UPT PPA agar terus mengawal kasus ini dan mendampingi korban, serta tidak ada upaya menghalang-halangi penanganan kasusnya.
“Saya berharap tidak ada upaya menghalang-halangi penanganan kasus pencabulan ini. Saya khawatir karena pelaku memiliki jaringan dan koneksi yang cukup kuat sebagai seorang advokat.”
Sumber: Referensia.id