Yayasan Sikola Mombine dan KPH Sintuwu Maroso menyelenggarakan acara Sosialisasi Perhutanan Sosial kepada masyarakat pada minggu pertama Mei 2024. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di tiga desa di Kecamatan Poso Pesisir Selatan; Desa Tangkura, Desa Tawunca, dan Desa Pantangolemba.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat tentang manfaat program Perhutanan Sosial. Selain itu juga memberikan informasi mengenai proses pengajuan izin Perhutanan Sosial. Sehingga jika terdapat sekelompok masyarakat ataupun pemerintah desa tertarik mengimplementasikan program ini di desanya, mereka telah memiliki pengetahuan untuk mendaftarkannya.
Kendala ini salah satunya dialami oleh pemerintah Desa Tangkura yang kesulitan memperoleh akses informasi mengenai perhutanan sosial.
“Kami sebenarnya ingin mengusulkan program perhutanan sosial ini, tetapi kami belum mengetahui langkah-langkahnya, tahapannya, dan dokumen apa yang perlu kami siapkan. Sosialisasi ini membantu kami memahami proses yang harus kami lewati.”
Ungkap Kepala Desa Tangkura
Dari sosialisasi tersebut, terungkap bahwa banyak masyarakat didesa bergantung pada sumber ekonomi dari hasil hutan dan telah mulai membuka kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. Contohnya di Desa Tangkura, masyarakat melakukan kegiatan berkebun coklat, menanam padi ladang, mengambil air nira, dan menghasilkan gula merah dari kawasan hutan.
Di Desa Tawunca, masyarakat telah menanam durian di kawasan hutan dan bahkan berhasil menjual hasilnya baik di dalam negeri maupun ke luar negeri (ke Thailand). Sementara di Desa Pantangolemba, mereka juga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan, dan saat ini terdapat objek wisata permandian air panas yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Poso.
Petani durian dari Desa Tawunca menyampaikan kekhawatiran mereka atas usaha yang mereka lakukan di kawasan hutan.
“Kami sudah dikenal dengan hasil durian kami, tetapi kami masih khawatir karena tanaman durian kami berada di dalam hutan dan kami belum memiliki hak atas tanah tersebut. Kami khawatir investasi yang kami bangun bisa diambil atau bahkan dihilangkan karena kami tidak memiliki legalitas.”
Ujar salah seorang petani durian Desa Tawunca
Pemahaman masyarakat akan pentingnya program perhutanan sosial ini membantu mereka memanfaatkan kawasan hutan tanpa khawatir akan legalitasnya.
Selain memanfaatkan kawasan hutan dan mengelola hasil hutan, masyarakat juga menyadari pentingnya menjaga dan merawat hutan sebagai penyangga dari bencana alam. Mereka khawatir bahwa pengelolaan dan aktivitas produksi yang tidak bertanggung jawab dapat membawa malapetaka di masa depan bagi masyarakat di desa tersebut.
Oleh karena itu, Perhutanan Sosial ini dianggap sebagai langkah alternatif bagi masyarakat desa untuk mendapatkan hak pengelolaan kawasan hutan sebagai sumber penghidupan mereka, serta untuk menjaga hutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
[End]
Penulis: Satrio Amrullah | Editor: Satrio Amrullah