Wakil Wali Kota, dr. Renny Lamadjido mengatakan, Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (ALAKE) di Kota Palu, telah dimulai sejak terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 30 tahun 2022 tentang penetapan pagi indikatif kelurahan. Hal itu diungkapkan Wawali saat menghadiri launching dan diskusi ALEKA yang digelar The Asia Foundation dan Yayasan Sikola Mombine di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (18/1/2023).
Wawali menjelaskan, Perwali nomor 30 tahun 2022 tersebut mendorong inisiatif dari setiap kelurahan untuk saling berlomba menyajikan praktek dan implementasi program/kegiatan yang lebih bernuansa hijau dan konservasi.
Dalam 53 program prioritas Pemkot Palu, yang berkenaan langsung dengan pemenuhan hak asasi warga terkhusus dalam terpenuhinya ruang perkotaan yang baik, aman dan nyaman dalam mainstreaming pembangunan yang berkelanjutan.
“Yaitu Program Palu Adipura, Palu Hijau dan bentuk program maupun pendanaan yang terkelola secara terinstristitusionalisasi,” jelasnya.
Lanjutnya, bingkai Palu Adipura dan Palu Hijau, yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada partisipasi warga mulai dari tahap perencanaan Musrembang hingga implementasi kegiatan, melalui lomba Kelurahan Mantap.
“Harapannya tentu saja, praktek yang baru mulai di Kota Palu ini, bisa sebagai embrio cerita baik, sebuah praktek menyajikan contoh pembangunan yang baik dari daerah yang notabene memiliki ruang foskal yang sempit namun bisa melakukan fasilitasi, asistensi dan promosi terhadap sebuah gerakan institusionalisasi insentif fiscal berbasis pembangunan hijau di kelurahan di Kota Palu,”jelasnya.
Sumber: Mercusuar