Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan sumber daya alam tersebut dapat dimanfaatkan dengan mendorang semaksimal mungkin masuknya investasi dalam sektor pertambangan dan perkebunan sehingga dapat berkontribusi dalam memajukan Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, di sisi lain investasi terhadap sumber daya alam dapat berdampak pada menurunannya kualitas sumberdaya alam seperti terjadinya deforestasi, menurunya kualitas air bersih, rusaknya ekosisem pantai, menurunnya kualitas udara, dan lain sebaginya jika tidak dibarengi dengan kinerja yang baik dalam perlindungan dan pengelolaannya.
Idealnya setiap pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan hidup daerahnya, Agar setiap upaya pemerintah kabupaten kota berlangsung secara berkelanjutan maka perlu ada stimulansi dana dari pemerintah provinsi sebagai bentuk apresiasi atas kerja-kerja baik tersebut. Mekanisme apresiasi tersebut di sebut sebagai TAPE atau Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE). Skema ini merupakan bentuk penghargaan provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kinerja baik dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai indikator-indikator yang di tetapkan.
Sebagai sebuah skema baru, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng bersama Yayasan Sikola Mombine dan The Asia Foundation memperkenalkan konsep tersebut kepada seluruh OPD pemerintah provinsi Sulteng dalam sebuah workshop bertajuk “Percepatan Penerapan Skema TAPE di Sulteng.” Kegiatan yang berlangsung pada 4 Agustus 2022 ini menghadirkan Gubernur Provinsi Sulawesi tengah serta OPD-OPD terkait untuk mendiksusikan upaya percepatan realisasi penerapan skema TAPE di Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng yang diwakili oleh sekretaris DLH Provinsi menyapaikan apresiasinya terhadap kegiatan workshop tersebut.
Skema TAPE sesungguhnya searah dengan misi pemerintah provinsi Sulawesi Tengah yang tertuang dalam Visi ke-6 Gubenur Sulteng yaitu menjaga harmonisasi manusia dengan alam, antar sesama manusia sebagai wujud pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu paradigma mengejar pendapatan ekonomi dalam jangka pendek dengan terus menerus mengeksploitasi sumber daya alam harus dirubah kearah pembangunan yang berkelanjutan dengan mendorong penerapan ekonomi hijau. Workshop ini dapat dijadikan sarana menjaring berbagai masukan, saran, pandangan dan dukungan khususnya dari instansi teknis untuk kemudian hasil-hasilnya dapat dijadikan penjabaran program pemerintah provinsi Sulawesi Tengah kedepan.
Pernyataan gubernur Sulteng ini dikuatkan kembali oleh Sekretaris Dewan DPRD Sulteng, Wahid Irawan, yang menyatakan bahwa lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara yang di implementasikan oleh UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup. Menurutnya kebijakan pemerintah daeah Sulteng sudah sejalan dengan amanat UU tersebut. Bahkan skema insetif anggaran pemerintah kabupaten kota juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung jawaban Belanja pada Kabupaten Kota.
Skema TAPE ini sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi Sulteng. Namun perlu dukungan berbagai pihak utamaya dalam menyusun skema TAPE berbasis kinerja dimana terdapat indikator monitoring, evaluasi dan reformulasi anggaran.
Selama hampir 6 jam kegiatan worskhop ini berlangsung. Banyak masukan dari berbagai peserta yang hadir baik itu dari kalangan OPD, CSO, Akademisi maupun tenaga ahli.
Hingga di akhir kegiatan para peserta menyepakati tujuh indikator penilaian TAPE yang akan digunakan di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu: (1) Ruang tebuka hijau, (2) mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, (3) pengelolaan persampahan, (4) perlindungan sumber daya air, (5) ketahanan pangan, (6) penurunan emisi gas rumah kaca dan (7) pengarusutamaan Gender. Adapun pembobotan per masing-masing indikator nantinya akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.
Selain menyepakati indikator, para peserta juga telah merumuskan draf susunan Tim Gugus Tugas TAPE Sulteng yang terdiri dari pemerintah daerah dan OPD serta akademisi, CSO dan tenaga ahli. Dalam gugus tugas ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi ketua, Bappeda sebagai wakil dan DLH sebagai sekretaris.
Kedepan gugus tugas ini diharapkan memiliki SK resmi sehingga hasil rapat dan pembahasan mengenai skema TAPE di Sulawesi Tengah dapat dianulir kedalam satu dokumen resmi kebijakan pemerintah minimal dalam bentuk Pergub atau MoU. Ditargetkan pada akhir tahun 2022 ini rumusan TAPE Sulteng sudah selesai dan dapat di implementasikan pada 2023.
Ade Nuriadin selaku program officer TAPE Sulteng Yayasan Sikola Mombine menyampaikan bahwa suksesnya workshop ini menjadi satu langkah maju bagi provinsi Sulteng dalam upaya peletarian lingkungan. Akan tetapi ia tidak menampik dalam realisasinya nanti akan ada tantangan-tantangan yang dihadapi diantaranya ialah bahwa skema TAPE ini merupakan sebuah konsep yang baru di Sulteng sehingga tidak mudah mentransfer pengetahuan TAPE ini kepada seluruh OPD apalagi hingga ketingkat kabupaten/kota.
Tantangan lain ialah masih terdapatnya ego sectoral antar OPD yang masih beranggapan isu lingkungan adalah urusan DLH dan Dishut sehingga tantanganya kedepan mendorong partisiasi dari OPD lain untuk ikut berkontribusi. Terakhir adalah komitmen pemerintah daerah terkait green budgeting secara keseluruhan, bukan hanya dalam bentuk ucapan atau MoU, melainkan upaya kongkrit dalam bentuk political will yang nyata. Sebab Ade menjelaskan sampai saat ini anggaran DLH masih sangat rendah yakni hanya 0,02% dari APBD Sulteng.
Ade berharap kedepan komitmen green budgeting ini harus menjadi mainstreaming dalam kebijakan pemerintah daerah dan TAPE bisa jadi salah satu alternatif mewujudkan hal tersebut. []