• Post author:
  • Post category:Blog
  • Post comments:0 Comments

Yayasan Sikola Mombine melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi menggelar Workshop Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena untuk Mendorong Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif di Kabupaten Sigi Kamis (31/10/2024) bertempat di Best Western, Palu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sigi dan Organisasi Penyandang Disabilitas, termasuk bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas UMKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Anggota DPRD, Kelompok Kerja Organisasi Penyandang Disabilitas Sulteng, dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia.

Berdasarkan data angka kemiskinan Kabupaten Sigi per bulan maret 2024, sebanyak 12.06% masyarakat miskin di Kabupaten Sigi dan 1.83% masyarakat dengan kategori miskin ekstrem oleh karena itu Pemerintah Kabupaten sigi menginisiasi program Sigi Masagena sebagai program unggulan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat menengah kebawah dalam hal memperoleh akses pendidikan gratis, kesehatan gratis dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang menjadi target data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kabupaten Sigi.

Pada tanggal 15 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Sigi telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena. Perda Sigi Masagena menjadi salah satu strategi yang baik untuk menjamin aspek keberlanjutan program peningkatan ekonomi di Kabupaten Sigi. 

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, Drs. Sutopo Sapto Chondro, M.T mengatakan “program Sigi Masagena sudah ada sejak tahun 2016 melalui rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Tahun 2016-2021 dan dilanjutkan pada RPJMD tahun 2018-2026 kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan PERDA. Lewat Peraturan Bupati yang saat ini sedang di workshopkan dapat mengakomodir evaluasi-evaluasi dari kegiatan Pemerintah Kabupaten Sigi yang sudah dilakukan disepanjang 2016 sampai dengan sekarang, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, usaha mikro kecil menengah, sosial serta dapat mengamokomodir kelompok rentan yang belum secara detail disebutkan dalam PERDA”

Novi Onora selaku Program Officer PAKAGASI menyampaikan “berdasarkan hasil temuan lapangan Yayasan Sikola Mombine, dari 1.049 peserta program PAKAGASI sebanyak 284 peserta program yang merupakan perempuan dan penyandang disabilitas yang hidup digaris kemiskinan belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Sigi dikarenakan keterbatasan akses yang mereka miliki sehingga menyulitkan mobilisasi untuk penyandang disabilitas dengan hambatan tertentu. Beberapa penyandang disabilitas belum memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga masih banyak penyandang disabilitas yang belum bisa mengakses program-program Pemerintah Daerah termasuk program Sigi Masagena yang dimana syarat utama peserta program Sigi Masagena adalah masyarakat Kabupaten Sigi yang terdata  dalam DTKS”

Sidik dari Kelompok Kerja Organisasi Penyandang Disabilitas (POKJA OPDis) memaparkan terkait definisi disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 adalah “setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.” Lebih lanjut Sidik menjelaskan terkait 5 mandat inklusi yaitu “data terpilah, aksesbilitas, partisipasi, peningkatan kapasitas dan prioritas perlindungan  untuk meningkatkan partisipasi bermakna kelompok berisiko sehingga mandat inklusi menjadi syarat dalam merencanakan dan mengimplementasikan program pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan inklusi di Kabupaten sigi”

Kepala Badan Perencanaan Riset dan Teknologi Daerah Kabupaten Sigi, Dr. Hj. Sitti Ulfah, SE., M. Si. yang juga turut hadir dalam kegiatan workshop ini menegaskan perlunya kolaborasi antara organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Non Pemerintah untuk melakukan intervensi dan menyusun strategi bersama guna bisa mengurangi angka kemiskinan. 

Endang Herdianti, SE selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Sigi yang juga merupakan fasilitator workshop ini menegaskan Pemerintah Daerah lewat dinas terkait harus memastikan kedepannya semua penyandang disabilitas, anak, korban kekerasan berbasis gender serta perempuan kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga harus menjadi sasaran Program Sigi Masagena yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.

Yayasan Sikola Mombine berupaya untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, Perempuan Kepala Rumah Tangga dan Korban Kekerasan berbasis gender sebagai kelompok paling berisiko dapat diakomodir oleh negara serta menjadi sasaran program Sigi Masagena dalam hal mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Hal ini dikarenakan kelompok berisiko seringkali termarginalkan dalam proses pembangunan daerah sehingga Yayasan Sikola Mombine menginisiasi program “Penghidupan yang Inklusif dan Peka terhadap Risiko bagi Penyandang Disabilitas dan Perempuan dalam Kondisi Kehidupan yang Rentan” atau yang disingkat PAKAGASI.

[End]

Penulis: Novi Onora | Editor: Satrio Amrullah

Tinggalkan Balasan