• Post author:
  • Post category:Blog
  • Post comments:0 Comments
Keterwakilan perempuan dalam politik masih rendah. Gambar: Kumparan

Penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dengan tahapan pemungutan suara berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan hari valentine atau hari kasih sayang yang mengandung makna dan harapan agar pemilu berlangsung damai dan penuh kasih sayang.

Sejalan dengan itu Komisi Pemilihan Umum mencatat keterwakilan perempuan dalam pemilu 2024 mencapai telah mencapai 37,7%. Ketentuan ini telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilu bahwa komposisi penyelenggaraan pemilu harus melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30%.

Dari total 10.323 peserta bakal calon legislatif dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebanyak  37,7% atau 3.896 orang merupakan bakal calon legislatif perempuan dan 62,3% atau 6.427 orang merupakan bakal calon legislatif laki-laki.

Di antara partai yang mendaftar, Partai Ummat tercatat sebagai parpol dengan proporsi keterwakilan perempuan tertinggi, jumlahnya mencapai 50% dari 580 calon legislatif (caleg). Kemudian disusul oleh Partai Garuda sebanyak 46% dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan persentase keterwakilan perempuan sebanyak 43%. Sementara proporsi keterlibatan perempuan terendah ditempati oleh Partai Solidaritas Indonesia, yakni hanya 32%.

Keterwakilan peserta pemilu tercukupi, tapi keterpilihan belum tentu

Berdasarkan Pemilu 2019, tidak semua calon legislatif perempuan terpilih dalam pemilu. Akibatnya capaian keterwakilan 30% perempuan di parlemen baik di tingkat pusat, provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota masih belum terpenuhi.

Di tingkat MPR RI misalnya, hanya terdapat 161 perempuan (23%) dan 550 laki-laki (77%) dari total anggota. Hal serupa terjadi di DPR RI, dengan 119 perempuan (21%) dan 456 laki-laki (79%). Sedangkan di DPD RI, terdapat 42 perempuan (31%) dan 94 laki-laki (69%).

Demikian halnya ditingkat daerah. Di DPRD provinsi, hanya terdapat 391 anggota legislatif perempuan (18%) sementara sisanya 1816 laki-laki (82%). Di DPRD kota/kabupaten, jumlah perempuan adalah 2647 (15%), sedangkan laki-laki mencapai 14693 (85%). Hal ini menunjukkan keterpilihan perempuan di parlemen yang belum mencapai ambang batas dan masih merupakan tantangan yang harus kita atasi bersama.

Pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen

Keterwakilan perempuan di parlemen dan partisipasi politik perempuan merupakan hal penting dalam memastikan hadirnya kebijakan-kebijakan yang mendukung, memberdayakan, dan memfasilitasi kebutuhan perempuan di berbagai bidang pembangunan. Partisipasi perempuan dalam proses pemilihan akan memberikan beragam perspektif dan kepentingan yang berbeda, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi serta pengambilan keputusan politik guna terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender.

Masih belum terpenuhinya keterwakilan perempuan baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara pemilu tentu saja bukan hanya tanggung jawab Partai Politik  ataupun pemerintah tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Peningkatan Partisipasi perempuan harus dimulai dengan pentingnya keterbukaan akan paradigma kesetaraan Gender dalam keluarga dan pengertian bahwa berpartispasi dalam dunia Politik adalah salah satu bagian terpenting membangun masyarakat bangsa dan negara.

Saat ini hasil pemilu 2024 masih dalam proses perhitungan. Kita berharap presentasi keterpilihan perempuan semakin besar sehingga keterwakilan suara-suara perempuan di parlemen semakin menjadi lebih baik.

[End]

Penulis: Satrio Amrullah | Editor: Satrio Amrullah

Tinggalkan Balasan