
Beberapa waktu terakhir, sebuah istilah asing mendadak akrab di telinga publik Indonesia: child grooming. Ia muncul di linimasa media sosial, dibahas di kolom opini, dan diperdebatkan di ruang-ruang obrolan digital seiringan dengan viralnya memoar Broken Strings milik Aurelie. Perempuan kelahiran Brussel, Belgia, tersebut membeberkan bahwa dirinya adalah korban grooming dari Bobby. Banyak orang baru pertama kali mendengarnya, sebagian lagi mungkin pernah sekilas membaca, tapi tidak benar-benar memahami maknanya. Viral-nya istilah ini bukan tanpa sebab. Ada cerita, ada luka, dan ada kesadaran yang pelan-pelan tumbuh.
Selama ini, kekerasan terhadap anak sering dibayangkan sebagai sesuatu yang brutal, terang-terangan, dan mudah dikenali. Padahal, child grooming justru bekerja dengan cara yang jauh lebih sunyi. Ia tidak selalu hadir dalam bentuk paksaan fisik atau ancaman langsung. Sebaliknya, ia menyamar sebagai perhatian, kedekatan, bahkan kasih sayang. Di situlah letak bahayanya.
Child grooming adalah proses. Sebuah rangkaian langkah yang disengaja, di mana pelaku perlahan membangun kepercayaan anak atau remaja. Bukan hanya kepercayaan korban, tetapi sering kali juga kepercayaan keluarga dan lingkungan sekitarnya. Pelaku bisa tampil sebagai sosok yang “peduli”, “dewasa”, “mengerti”, atau bahkan dianggap sebagai tempat aman bagi anak yang sedang mencari pengakuan. Hubungan ini tidak terjadi dalam semalam. Ia dibentuk pelan-pelan, sampai batas antara yang wajar dan yang tidak mulai kabur.
Di era digital, proses ini menjadi semakin mudah dilakukan. Media sosial, gim daring, dan aplikasi percakapan membuka ruang interaksi tanpa tatap muka. Anak-anak dan remaja, yang secara alamiah sedang membangun identitas diri, menjadi target empuk. Ketika komunikasi terasa personal, intens, dan rahasia, grooming mulai bekerja. Bukan dengan kekerasan, tetapi dengan manipulasi emosional.
Yang sering luput disadari adalah kenyataan bahwa anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan. Ketimpangan usia, pengalaman, dan kuasa membuat relasi antara anak dan orang dewasa tidak pernah setara. Maka, ketika publik berargumen dengan kalimat “suka sama suka”, di situlah esensi child grooming sering disalahpahami. Ketertarikan yang muncul bisa jadi bukan pilihan bebas, melainkan hasil dari proses panjang yang membentuk ketergantungan emosional.
Viralnya istilah ini di Indonesia sebenarnya menandai satu hal penting: kita baru mulai berani menyebut sesuatu yang selama ini canggung, bahkan tabu, untuk dibicarakan. Banyak korban tidak pernah benar-benar sadar bahwa apa yang mereka alami adalah bentuk kekerasan. Sebagian baru memahaminya bertahun-tahun kemudian, ketika dampaknya muncul pelan-pelan—dalam bentuk trauma yang sulit dijelaskan, rasa bersalah yang tidak jelas asalnya, atau pola relasi yang terus berulang dan tidak sehat di masa dewasa.
Kesadaran publik tentu penting, tapi ia tidak boleh berhenti pada sekadar ramai dibicarakan lalu dilupakan. Memahami child grooming menuntut perubahan cara pandang yang lebih dalam: tentang relasi, tentang batasan, dan tentang bagaimana anak seharusnya dilindungi. Orang tua, guru, dan lingkungan sekitar perlu belajar menyediakan ruang yang aman bagi anak untuk bercerita—ruang yang tidak menghakimi dan tidak buru-buru menyalahkan. Dalam banyak kasus, percakapan yang jujur dan terbuka jauh lebih bermakna daripada pengawasan yang kaku dan penuh curiga.
Pada akhirnya, child grooming bukan hanya istilah baru yang lewat di linimasa. Ia adalah pengingat bahwa kekerasan tidak selalu hadir dengan suara keras, dan ancaman tidak selalu datang dari orang asing. Justru, sering kali ia muncul dalam bentuk yang terasa paling akrab dan tidak mencurigakan. Dengan mau memahami, membicarakan, dan lebih peka, kita sedang melakukan sesuatu yang sederhana tapi penting: membantu anak-anak tumbuh tanpa harus membawa luka yang sebenarnya bisa dicegah.
[End]
Penulis: Satrio Amrullah | Editor: Satrio Amrullah