
Palu, 28 April 2025 – Pemerintah Kabupaten Donggala menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola lingkungan yang baik di tingkat desa dengan menyerahkan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) kepada 89 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Penyerahan insentif ini berlangsung dalam sebuah seremoni lauching TAKE di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (28/4/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Donggala Vera Elena Laruni, Ketua DPRD Donggala Moh. Taufik, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Donggala.
Dalam sambutannya, Bupati Vera Elena Laruni menjelaskan bahwa pemberian insentif TAKE ini merupakan bentuk penghargaan kepada desa-desa yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati Donggala Nomor 33 Tahun 2024 tentang tata cara pengalokasian, pembagian, dan penyaluran alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2025.
“Pemberian insentif TAKE ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja desa dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap desa-desa yang telah menunjukkan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bupati Vera.
Program TAKE Kabupaten Donggala disusun berdasarkan tiga indikator penilaian utama: tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa hijau, serta pembangunan desa sehat dan responsif gender. Menurut Rahma Dani, Manajer Program SETAPAK 4 dari Yayasan Sikola Mombine yang turut mendampingi pelaksanaan asesmen, proses penilaian dilakukan berdasarkan data tahun 2023 yang diinput secara mandiri oleh aparat desa melalui aplikasi digital.
“Dari 158 desa di Kabupaten Donggala, hanya 89 desa yang berhasil mengisi dan menyerahkan data secara tepat waktu. Mereka inilah yang menerima insentif dengan total anggaran Rp1,6 miliar dari pemerintah kabupaten,” terang Rahma, didampingi Program Officer Sikola Mombine, Galuh Prawesty.
Lebih lanjut, dari 89 desa penerima TAKE, sebanyak 10 desa yang menunjukkan performa terbaik mendapatkan penghargaan khusus dari Bupati Donggala. Sepuluh desa tersebut adalah: Desa Saloya, Kaliburu, dan Tibo dari Kecamatan Sindue Tombusabora; Desa Tosale, Salusumpu, Salungkaena, dan Lumbu Mamara dari Kecamatan Banawa Selatan; serta Desa Mapane Tambu (Balaesang), Desa Salumbone (Labuan), dan Desa Lembah Mukti (Dampelas).
Kepala Desa Saloya, Sadrik, menyampaikan bahwa wilayahnya memiliki potensi ekologis yang besar, termasuk kawasan hutan lindung seluas 4.000 hektare dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.009 hektare. Potensi ini dimanfaatkan oleh berbagai Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), seperti KUPS Durian, yang konsisten dianggarkan melalui APBDes sebagai bagian dari upaya menjadikan Desa Saloya sebagai desa buah.
Tak hanya itu, Sadrik juga memfasilitasi pemanfaatan lahan seluas satu hektare milik yayasan yang selama ini tidak tergarap, untuk digunakan oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) guna menanam sayuran. Hasil panen tidak hanya menopang kebutuhan rumah tangga tetapi juga menjadi sumber pendapatan tambahan bagi keluarga para anggota KWT.
“Masalahnya bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan bagaimana membangun pemahaman bersama di masyarakat. Kalau sudah satu visi, menggerakkan masyarakat untuk membangun desa jadi lebih mudah,” ujar Sadrik.
Dengan peluncuran resmi TAKE ini, Kabupaten Donggala kini tercatat sebagai salah satu dari empat daerah di Sulawesi Tengah yang telah menerapkan mekanisme anggaran berbasis ekologi, bersama Kabupaten Sigi (sejak 2021), Kota Palu (sejak 2022), dan Kabupaten Tolitoli (sejak 2022).
Langkah inovatif ini menjadi bukti bahwa komitmen terhadap kelestarian lingkungan tidak hanya bisa dimulai dari pusat, tetapi juga ditumbuhkan dari desa—melalui kebijakan insentif yang adil dan partisipatif.
[End]
Penulis: Satrio Amrullah | Editor: Satrio Amrullah