Dugaan kekerasan yang disertai pelecehan seksual, intimidasi, dan ancaman terhadap sejumlah kawan queer di Kota Palu dalam beberapa waktu terakhir mengundang perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan beragam tanggapan, terutama terkait isu orientasi seksual dan identitas gender. Meski terdapat perbedaan pandangan ditengah masyarakat, satu hal yang semestinya menjadi kesepahaman bersama ialah tidak seorang pun pantas menjadi korban kekerasan.

Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak hanya meninggalkan luka bagi korban, tetapi juga menimbulkan rasa takut bagi orang-orang di sekitarnya. Ketika seseorang menjadi sasaran penghinaan, pelecehan, intimidasi, atau penganiayaan karena identitas maupun penampilannya, ruang publik perlahan kehilangan fungsinya sebagai tempat yang aman bagi semua orang.

Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk hidup dengan aman dan bermartabat. Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak setiap orang atas rasa aman, perlindungan dari ancaman ketakutan, dan kehidupan yang damai.

Perbedaan pandangan, keyakinan, maupun nilai adalah bagian dari kehidupan dalam masyarakat yang majemuk. Namun, perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pelecehan, intimidasi, persekusi, maupun tindakan kekerasan lainnya. Ketika ada dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan mengambil tindakan yang justru menimbulkan korban baru.

Kekerasan berbasis gender sendiri dapat terjadi di mana saja, baik di lingkungan keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, maupun ruang publik. Korban dapat mengalami penghinaan, pelecehan, intimidasi, atau serangan karena identitas, ekspresi, maupun penampilannya. Karena itu, menciptakan ruang yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Dampak yang ditimbulkan pun tidak berhenti pada luka fisik. Banyak penyintas kekerasan menghadapi trauma, kecemasan, kehilangan rasa aman, bahkan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas sehari-hari. Pemulihan karena itu tidak hanya membutuhkan penanganan medis, tetapi juga dukungan psikologis, penerimaan sosial, dan lingkungan yang mampu memberikan rasa aman.

Merespons situasi tersebut, Yayasan Sikola Mombine mengajak seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Tengah untuk bersama-sama membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, maupun persekusi terhadap siapa pun. Menghormati martabat setiap manusia, menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, serta memberikan dukungan kepada korban merupakan langkah sederhana namun penting untuk mewujudkan ruang hidup yang lebih aman dan saling menghargai.

Perbedaan pandangan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan atau menghilangkan rasa aman orang lain. Mengedepankan penyelesaian melalui hukum, menghormati martabat setiap manusia, dan menolak segala bentuk kekerasan merupakan langkah penting untuk menjaga ruang hidup yang aman, adil, dan saling menghormati bagi semua.

[End]

Penulis: Satrio Amrullah| Editor: Satrio Amrullah

Tinggalkan Balasan