
ReferensiA.id- Yayasan Sikola Mombine menyampaikan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas kasus dugaan kekerasan verbal atau perundungan (bullying) yang dialami oleh almarhum Amri, seorang anak di bawah umur dari Desa Beko/Awo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah, yang diduga menjadi pemicu hingga korban mengakhiri hidupnya sendiri.
“Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum Amri mengalami tekanan psikis berat setelah dituduh mencuri uang sebesar Rp500 ribu oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SM, tanpa dasar bukti yang jelas,” ungkap Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine Nur Safitri Lasibani, Kamis 17 Juli 2025.
Tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka dan menyudutkan korban secara sosial, sehingga menciptakan kondisi mental yang sangat rentan pada diri anak tersebut.
Hanya lima hari setelah tuduhan itu dilontarkan, korban ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
“Peristiwa tragis ini merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi anak dari kekerasan psikis dan stigma sosial,” kata Nur Safitri.
Tindakan oknum aparatur desa yang menuduh anak secara sepihak bukan hanya mencoreng martabat korban, tetapi juga secara langsung bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 1 angka 16 UU tersebut ditegaskan bahwa setiap perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan secara fisik atau psikis, termasuk ancaman dan perlakuan yang merendahkan martabat, merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.
Tuduhan palsu, intimidasi verbal, dan perlakuan menyudutkan yang diterima oleh korban merupakan bentuk kekerasan psikis yang sangat serius—dan dalam kasus ini, berujung pada kehilangan nyawa seorang anak.
“Yayasan Sikola Mombine mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum aparatur desa tersebut. Tidak ada alasan pembenar atas kekerasan verbal terhadap anak, terlebih dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat. Tragedi ini mencerminkan penyalahgunaan kuasa yang harus segera ditindak secara hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu, Yayasan Sikola Mombine mendesak Bupati dan jajaran pemerintah daerah Kabupaten Tojo Una-una untuk memberikan perhatian penuh terhadap kejadian ini, serta mengambil langkah-langkah serius guna memastikan keluarga korban memperoleh hak atas keadilan, layanan bantuan hukum gratis sebagaimana diatur dalam Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, serta layanan pemulihan psikososial bagi keluarga yang tengah berduka dan berjuang menegakkan nama baik anak mereka.
Yayasan Sikola Mombine juga mendesak Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Touna untuk segera mengambil tindakan administratif dengan memberikan sanksi tegas kepada oknum Sekdes berinisial SM, yang diduga telah melakukan kekerasan verbal terhadap anak di bawah umur.
“Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Tojo Una-una untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (hearing) bersama Kepala Dinas PMD, karena posisi Sekdes berada di bawah pembinaan langsung dinas tersebut,” tandasny.
Kapolres Touna pun didesak agar memberikan atensi serius terhadap penegakan hukum dalam kasus ini.
“Kami mendesak agar Kapolres menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti aduan dari keluarga korban secara cepat, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Menurut Nur, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh berhenti hanya pada berita acara wawancara (BAW), melainkan harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan menyeluruh yang berperspektif perlindungan anak.
Sumber: Referensia.id