
INFOSULTENG.ID, Palu – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., menegaskan pentingnya ekonomi inklusif sebagai strategi dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Menurut Irmayanti, kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam membangun ekonomi yang inklusif.
“Kolaborasi adalah kekuatan. Hal-hal kecil dapat menjadi luar biasa jika dilakukan bersama-sama. Oleh karena itu, mari kita bergerak bersama agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat dan merasakan manfaatnya secara adil dan merata,” ujar Irmayanti dalam acara Diseminasi Riset dan Strategi Ekonomi Inklusif di Kota Palu, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia juga menekankan bahwa ekonomi inklusif harus berlandaskan pada prinsip No One Left Behind atau tidak meninggalkan siapa pun.
“Prinsip ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Irmayanti memaparkan bahwa Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif memiliki tiga pilar utama, yakni: Pertumbuhan dan Perkembangan Ekonomi, yang mencakup peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur ekonomi. Pemberantasan Ketimpangan dan Pengurangan Kemiskinan, yang berfokus pada mengatasi ketimpangan sosial dan kemiskinan. Perluasan Akses dan Kesempatan, yang mencakup peningkatan kapabilitas manusia, infrastruktur layanan, serta penguatan keuangan inklusif. Selain itu, Sekda juga menyoroti pentingnya pembangunan berkelanjutan dalam implementasi ekonomi inklusif.
“Kita tidak bisa lepas dari konsep Green Economy dan Blue Economy yang saling melengkapi dalam mencapai pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Konsep Green Economy menitikberatkan pada sektor lingkungan, energi, transportasi, pertanian, dan kehutanan, dengan tujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan.
Sementara Blue Economy berfokus pada sektor perikanan dan sumber daya laut, guna memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palu dalam membangun ekonomi yang inklusif, Irmayanti juga menyinggung penerbitan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Peraturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
“Pemerintah Kota Palu telah menyediakan anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya, membangun infrastruktur yang dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat, serta melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai hak-hak penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Sekda mengapresiasi Sasakawa Peace Foundation, tim peneliti, serta Sikola Mombine atas kontribusinya dalam riset strategi ekonomi inklusif di Kota Palu. Ia berharap hasil riset ini dapat dijadikan rujukan dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi ke depan
Sumber: Info Sulteng