
SIGI – 19 Januari 2026, Yayasan Sikola Mombine bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi menggelar Pelatihan dan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Sigi. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dan diikuti oleh 50 peserta dari 10 desa dampingan program PAKAGASI.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi perempuan dan penyandang disabilitas melalui program Peka Ekonomi, Tangguh, dan Inklusi (PAKAGASI) yang didukung oleh Arbeiter Samariter Bund South and South-East Asia (ASB-SEA) serta berkolaborasi dengan POKJA OPDis Sulawesi Tengah. Fokus utama kegiatan adalah memfasilitasi pelaku usaha agar memenuhi persyaratan izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), khususnya melalui pemenuhan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
Program Manager Yayasan Sikola Mombine, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan riil pelaku usaha di desa.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan akan dikeluarkan oleh Dinkes, sementara Yayasan Sikola Mombine memfasilitasi seluruh kebutuhan kegiatan. Peserta kami petakan dari desa-desa yang belum memiliki P-IRT dan benar-benar menjalankan usaha,” ujarnya.
Pelatihan dibagi ke dalam dua sesi dengan masing-masing 25 peserta. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti rangkaian kegiatan secara penuh dan menjalani post-test sebagai bentuk evaluasi. Sertifikat hanya diberikan kepada peserta yang dinilai memahami materi.
“Ini bukan sekadar formalitas. Ada nilai dan komitmen. Kalau belum lulus, peserta harus mengulang,” tegas Taufik.

Selama tiga hari, peserta mendapatkan materi komprehensif dari tiga narasumber Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, di antaranya terkait peraturan dan kebijakan P-IRT, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB-IRT), keamanan dan mutu pangan, prosedur sanitasi standar, hingga etika bisnis IRTP. Materi juga membahas secara teknis penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) agar sesuai dengan regulasi Badan POM dan tidak membahayakan konsumen.
Selain itu, peserta dibekali pemahaman tentang pelabelan dan iklan pangan olahan, termasuk kewajiban mencantumkan informasi produk secara jujur dan tidak menyesatkan. Aspek ini dinilai penting karena label dan iklan menjadi bagian dari perlindungan konsumen sekaligus syarat utama produk dapat diedarkan secara legal.
Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif perizinan, tetapi juga membangun kesadaran jangka panjang pelaku usaha.
“Kami ingin pelaku UMKM, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas, memiliki usaha yang aman, bermutu, dan berkelanjutan. Legalitas bukan hanya soal izin, tapi juga kepercayaan konsumen dan peluang pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Yayasan Sikola Mombine berharap pelaku UMKM di Kabupaten Sigi semakin siap bersaing, mampu memproduksi pangan yang aman dan higienis, serta memperoleh pengakuan legal yang membuka akses ke pasar yang lebih formal, termasuk toko modern dan jaringan distribusi yang lebih luas.
[End]
Penulis: Satrio Amrullah | Editor: Satrio Amrullah