
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi bekerja sama dengan Yayasan Sikola Mombine (YSM) menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Sigi Masagena.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sigi dan dihadiri langsung oleh Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sigi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, aktivis perempuan, serta pendamping pemberdayaan masyarakat yang memberikan masukan penting untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.
Yayasan Sikola Mombine, organisasi non-pemerintah yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan, menjadi mitra strategis dalam penyusunan kebijakan ini.
Nama “Sikola Mombine” berasal dari bahasa Kaili yang berarti “Sekolah Perempuan”.
Yayasan ini memiliki visi untuk mendorong kepemimpinan perempuan, perlindungan anak, serta penguatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan advokasi kebijakan.
Dalam sambutannya, Bupati Sigi menegaskan bahwa Perda Sigi Masagena merupakan inisiatif strategis Pemerintah Kabupaten Sigi untuk meringankan beban masyarakat menengah ke bawah, khususnya dalam mengakses layanan pendidikan dan kesehatan gratis, serta dukungan pemberdayaan ekonomi bagi warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Perda ini menjadi jaminan keberlanjutan program peningkatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, perencanaannya harus dilakukan secara komprehensif, adaptif, dan partisipatif melalui konsultasi publik seperti hari ini,” ujar Bupati Sigi.
Lebih lanjut, ia berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan Yayasan Sikola Mombine terus diperkuat agar implementasi program Sigi Masagena benar-benar inklusif dan tepat sasaran, menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan dasar.
Sumber: Tribun Palu