
Palu, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kota Palu bersama Yayasan Sikola Mombine menyelenggarakan kegiatan “Internalisasi Tools Pendataan Disabilitas di Kelurahan dan Kecamatan di Kota Palu” yang bertempat di Auditorium Kantor Wali Kota Palu. Kegiatan strategis ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat kapasitas aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pendataan penyandang disabilitas secara akurat, partisipatif, dan berbasis hak.
Sebanyak 130 peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta operator pendataan dari 46 kelurahan dan 8 kecamatan hadir untuk menyamakan pemahaman mengenai penggunaan instrumen pendataan yang valid. Data yang dihasilkan nantinya akan menjadi rujukan utama dalam menyusun kebijakan serta program pembangunan daerah yang lebih responsif dan tepat sasaran.
Mewakili Wali Kota Palu, Staf Ahli Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Moh. Fahri, S.Sos., M.M., menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kota Palu untuk memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, mendapatkan hak dan kesempatan yang setara. “Tidak boleh ada seorang pun yang tertinggal dalam pembangunan,” tegasnya dalam sambutan.
Komitmen ini selaras dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini menjadi fondasi bagi pemerintah daerah untuk terus menghadirkan layanan publik yang inklusif, mulai dari sektor kesehatan dan pendidikan hingga akses kesempatan kerja.
Pendataan disabilitas ini bukan sekadar proses administratif. Ini adalah instrumen krusial untuk memastikan setiap penyandang disabilitas mendapatkan akses perlindungan sosial dan kesempatan kerja sesuai dengan potensi yang mereka miliki. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Palu dan Yayasan Sikola Mombine, dengan dukungan dari Sasakawa Peace Foundation serta NLR (Netherlands Leprosy Relief).
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari Program Penggerak Muda Inklusi Disabilitas Kota Palu. Melalui program ini, pemerintah berupaya meningkatkan akses ekonomi bagi penyandang disabilitas dengan melibatkan aparatur di tingkat akar rumput dalam pendataan yang lebih inklusif. Dinas Sosial Kota Palu pun turut mengajak seluruh camat dan lurah untuk berperan aktif memastikan seluruh penyandang disabilitas di wilayahnya tercatat, sehingga akses terhadap berbagai program pemerintah dapat terdistribusi secara adil.
Dalam sesi penguatan kapasitas, para peserta dibekali materi mengenai konsep ragam disabilitas serta prinsip-prinsip hak asasi manusia oleh Samsinar dari Forum Madambarara. Selain teknis pendataan, peserta juga diberikan pelatihan mengenai etika komunikasi yang menghormati harkat, martabat, dan kemandirian penyandang disabilitas.
Pemerintah Kota Palu berharap, melalui kegiatan ini, seluruh aparatur memiliki pemahaman yang seragam dalam melakukan pendataan yang inklusif. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat implementasi Program Penggerak Muda Inklusi Disabilitas menuju visi ‘Kota Palu yang Melegit’—sebuah kota yang memastikan setiap warganya memiliki ruang untuk hidup, bekerja, dan berpartisipasi secara setara dalam pembangunan.