PALU – Yayasan Sikola Mombine bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar Workshop Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena, di Kota Palu, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan memperluas akses layanan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas.

Workshop tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, hingga perwakilan masyarakat. Forum konsultasi publik ini bertujuan menghimpun masukan dan rekomendasi guna menyempurnakan substansi perubahan regulasi sebelum dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi daerah.

Project Officer Yayasan Sikola Mombine, Novi, mengatakan perubahan Perda Sigi Masagena menjadi langkah penting untuk memastikan program kesejahteraan daerah dapat menjangkau masyarakat yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan akses.

“Perubahan Perda Sigi Masagena diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat rentan terhadap program perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi yang selama ini menjadi fokus program tersebut,” ujarnya.

Menurut Novi, Kabupaten Sigi masih menghadapi tantangan besar dalam pemulihan ekonomi pascabencana gempa bumi, likuefaksi, banjir, tanah longsor, serta pandemi COVID-19. Berbagai peristiwa tersebut berdampak pada hilangnya mata pencaharian dan menurunnya kesejahteraan masyarakat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Sigi pada tahun 2025 mencapai 10,47 persen atau sekitar 26,03 ribu jiwa. Di sisi lain, sektor pertanian dan pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah masih membutuhkan penguatan agar mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Novi menjelaskan bahwa perempuan dan penyandang disabilitas merupakan kelompok yang paling rentan terdampak. Hingga saat ini, masih banyak warga yang belum dapat mengakses program pemerintah karena belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), keterbatasan mobilitas, maupun kurangnya akses terhadap informasi.

“Salah satu tujuan penyusunan perubahan perda ini adalah memastikan kelompok rentan dapat terakomodasi dalam program-program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah daerah,” katanya.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena sendiri merupakan salah satu kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Sigi yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi. Program ini menjadi instrumen penting dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Melalui konsultasi publik tersebut, Yayasan Sikola Mombine juga berupaya memastikan proses penyusunan regulasi dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan kelompok-kelompok yang selama ini menjadi sasaran utama program.

“Melalui forum ini kami ingin memastikan bahwa perubahan Perda Sigi Masagena benar-benar disusun secara partisipatif dan mampu menjawab kebutuhan kelompok yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap program pemerintah,” ujar Novi.

Penyusunan perubahan perda ini merupakan bagian dari implementasi Program Peka Ekonomi, Tangguh dan Inklusif (PAKAGASI) yang dijalankan Yayasan Sikola Mombine bersama ASB Germany, Kementerian Dalam Negeri, dan Kelompok Kerja Organisasi Penyandang Disabilitas (Pokja OPDis). Program tersebut berfokus pada penguatan kebijakan dan pembangunan yang inklusif bagi kelompok rentan di Kabupaten Sigi.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Sigi, Dewi Sandi, menjelaskan bahwa perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan Program Sigi Masagena dengan kebutuhan masyarakat saat ini serta arah pembangunan daerah.

Menurutnya, salah satu perubahan penting adalah perluasan cakupan penerima manfaat yang sebelumnya hanya mengacu pada DTSEN. Melalui skema baru yang disebut “Sigi Masagena Plus”, masyarakat yang membutuhkan layanan tetapi belum tercatat dalam DTSEN tetap dapat memperoleh dukungan sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami melakukan perubahan karena ada beberapa kriteria yang sebelumnya hanya berlaku untuk masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN. Melalui perubahan ini, cakupan penerima manfaat menjadi lebih luas,” jelas Dewi.

Ia menambahkan bahwa terdapat sekitar 15 pasal yang mengalami perubahan, baik berupa penyempurnaan, penambahan, maupun penyisipan pasal baru. Perubahan tersebut mencakup empat sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Selain memperjelas kriteria penerima manfaat, perubahan regulasi juga dilakukan untuk menyelaraskan Program Sigi Masagena dengan berbagai program pembangunan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.

Melalui revisi Perda Sigi Masagena, Yayasan Sikola Mombine dan Pemerintah Kabupaten Sigi berharap program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan, terutama perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok miskin yang selama ini masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan pemerintah.

Dengan demikian, tujuan pembangunan yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi dapat diwujudkan secara lebih merata, berkelanjutan, dan tidak meninggalkan siapa pun di belakang.

[End]

Penulis: Satrio Amrullah| Editor: Satrio Amrullah

Tinggalkan Balasan