Akta lahir anak masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah daerah kabupaten Sigi, kabupaten Donggala dan Kota Palu. Pasalnya masih banyak anak-anak utamanya dari keluarga rentan yang belum memiliki akta lahir. Belum terpenuhinya akta lahir ini disampaikan dalam kegiatan Child Monitoring System (CMS) yang diselenggarakan oleh Yayasan Sikola Mombine melalui dukungan Wahana Visi Indonesia bersama pemerintah setempat.
Child Monitoring System merupakan kegiatan yang mempertemukan masyarakat, orangtua anak penerima manfaat (anak RC), Relawan Sosial (Resos), Forum Anak, PATBM, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah kelurahan, desa dan kecamatan di wilayah dampingan. Tujuan kegiatan ini ialah memaparkan serta mendiskusikan hasil temuan dari monitoring yang dilakukan oleh resos dan Community Organizer Sikola Mombine serta berdasarkan informasi yang diperoleh saat kegiatan Kelompok Belajar Anak (KBA), surat-surat anak, dan form monitoring yang dikumpulkan sepanjang bulan Oktober-Desember 2022.
Kegiatan CMS ini sendiri dilangsungkan mulai tanggal 14-21 Februari 2023. Pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan secara terpisah di beberapa tempat berbeda, diantaranya di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupten Donggala. Sementara itu di Kota Palu diselenggarakan di Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Ulujadi, dan Kecamatan Tawaeli kota Palu. Sedangkan di Kabupten Sigi, kegiatan CMS ini dilakukan di masing-masing desa yang jumlah totalnya mencapai 8 desa.
Fiani, selaku program manager menjelaskan bahwa dari keseluruhan hasil monitoring yang dilakukan Sikola Mombine di 29 wilayah dampingan diperoleh bawa akta lahir menjadi problem utama yang ditemui hampir disetiap tempat.
“Masih banyak anak-anak RC yang belum terpenuhi hak memperoleh identitasnya dalam hal ini akta lahir. Berdasarkan diskusi yang terbangun dalam forum tersebut yang menjadi alasan kenapa anak-anak belum punya akta lahir karena orang tuanya tidak punya kesadaran dan tidak memahami bahwa akta kelahiran itu penting untuk anak-anaknya. Selain itu juga banyak orang tua menikah dibawah umur sehingga orang tua tidak punya dokumen buku nikah, atau ada juga orangtua yang tidak memiliki KTP terus malas mengurusnya. Padahal dokumen-dokumen itu penting untuk membuat akta lahir anak.”
Ujar Fiani.
Masih menurut Fiani, selain persoalan akta lahir terdapat problem lain seperti tingginya angka perkawinan anak dan juga anak putus sekolah. Problem ini ditemui utamanya di kecamatan Tawaeli.
Ibu Retno, kepala seksi pemenuhan hak anak DP3A Kota Palu dalam sambutannya pada kegiatan CMS di kecamatan Palu Barat yang juga dirangkaikan dengan sosialisasi Kota Layak Anak juga menyoroti masih banyaknya orang tua yang belum memperhatikan akta lahir anak mereka.
“Anak-anak harus punya akte lahir karena itu merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi. Kalau ini bisa dicapai oleh kelurahan maka akan membantu indikator KLA. Sebab indikator KLA harus dimulai dari bawah. Kelurahan harus menjadi kelurahan layak anak, kecamatan harus menjadi kecamatan layak anak, barulah bisa dicapai Kota Layak Anak.”
Ujar ibu Retno.
Untuk menjawab persoalan tersebut maka dibuat komitmen yang disepakati bersama pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa untuk menfasilitasi anak-anak tersebut memiliki akta lahir. Pemerintah desa/kelurahan setempat akan segera mendata anak-anak yang belum memiliki akta lahir termasuk membantu keluarga yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Pertemuan ini juga menjadi kesempatan bagi Yayasan Sikola Mombine untuk mensosialisasikan kemitraan yang dibangun bersama Wahana Visi Indonesia dalam program perlindungan anak di wilayah Sigi, Palu dan Donggala.
Yayasan Sikola Mombine akan mengawal komitmen dan melakukan follow up hasil temuan ini baik kepada pemerintah setempat ataupun masyarakat secara langsung melalui pendampingan CO ditiap wilayah. Selain itu Sikola Mombine juga akan menggandeng unsur-unsur pemerintah ataupun masyarakat untuk melakukan sosialisasi tentang dampak perkawinan anak, kesehatan reproduksi, serta pentingnya akte lahir bersama BKKBN, PKK, Posyandu, atau kelompok masyarakat lainnya.
“Kami berharap temuan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat, selain itu juga membangun strategi bersama agar pemenuhan hak anak utamanya akta lahir ini segera terpenuhi.”
Tutup Fiani
[End]
Penulis: Satrio Amrullah