
PALU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah desa untuk memastikan kelompok rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, dan masyarakat miskin, terlibat secara aktif dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan desa. Upaya tersebut dinilai penting untuk mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.
Pesan tersebut disampaikan Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kemendagri, Anindito Widisono, saat memberikan paparan secara daring pada Workshop Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Exit Strategy Program PAKAGASI (Penghidupan yang Inklusif dan Peka Risiko bagi Penyandang Disabilitas dan Perempuan dalam Kondisi Kehidupan yang Rentan) di Palu, Selasa (4/8/2026).
Menurut Anindito, perencanaan pembangunan desa tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi harus melibatkan seluruh unsur masyarakat tanpa terkecuali.
“Perencanaan desa itu tidak hanya bertumpu pada pemerintah desa dan juga BPD, tetapi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, pelaku usaha, aparatur sipil negara, TNI/Polri, maupun kelompok masyarakat lainnya memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa.
Karena itu, forum Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) perlu dimanfaatkan sebagai ruang partisipasi yang benar-benar inklusif sehingga kebutuhan seluruh kelompok masyarakat dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan desa.
Anindito menjelaskan bahwa pembangunan desa yang inklusif harus memperhatikan kebutuhan spesifik setiap kelompok masyarakat. Bagi perempuan dan anak, misalnya, perencanaan perlu memperhatikan perlindungan sosial serta kebutuhan keluarga. Sementara bagi penyandang disabilitas, pemerintah desa perlu memastikan tersedianya aksesibilitas dan fasilitas publik yang ramah disabilitas.
Selain aspek sosial, ia juga menekankan pentingnya penguatan ekonomi masyarakat miskin dan rentan melalui pemanfaatan potensi lokal. Menurutnya, desa perlu menggali sumber daya yang dimiliki agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pemerintah.
Dalam pengembangan ekonomi tersebut, aspek keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi perhatian. Pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan sampah dan limbah, hingga antisipasi terhadap risiko perubahan iklim, seperti kekeringan, perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa.
“Tujuan akhirnya adalah terciptanya desa yang responsif melalui dokumen perencanaan yang berkeadilan, mendukung kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan, upaya tersebut perlu diperkuat melalui regulasi di tingkat daerah maupun desa, mulai dari peraturan daerah, peraturan bupati, hingga peraturan desa.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sigi menyatakan bahwa 10 desa yang selama ini menjadi lokasi pelaksanaan Program PAKAGASI akan dijadikan desa percontohan (pilot project) dalam pengembangan penghidupan yang inklusif dan peka risiko.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, mengatakan praktik-praktik baik yang telah dibangun melalui pendampingan Yayasan Sikola Mombine bersama Arbeiter-Samariter-Bund (ASB) dan Kemendagri diharapkan dapat direplikasi ke desa-desa lain di Kabupaten Sigi.
“Sepuluh desa ini menjadi pilot project bagi desa-desa yang lain. Praktik-praktik baik yang telah dibangun dapat menjadi contoh untuk diterapkan di wilayah lainnya,” ujarnya.
Kesepuluh desa tersebut meliputi Desa Bangga, Bulubete, dan Rogo di Kecamatan Dolo Selatan; Desa Omu, Simoro, dan Pakuli Utara di Kecamatan Gumbasa; serta Desa Pombewe, Jono Oge, Lolu, dan Mpanau di Kecamatan Sigi Biromaru.
Menurut Nuim, Program PAKAGASI tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan kelompok rentan, tetapi juga memperkuat ketangguhan sosial ekonomi masyarakat desa dalam menghadapi risiko bencana dan dampak perubahan iklim.
Ia mengapresiasi Yayasan Sikola Mombine, ASB, Kemendagri, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut selama tiga tahun terakhir.
Pemerintah Kabupaten Sigi juga meminta pemerintah desa untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pendampingan di sepuluh desa tersebut sebagai dasar penyempurnaan program sebelum diterapkan di desa-desa lainnya.
“Teman-teman kepala desa, coba dievaluasi yang 10 desa yang sudah diberikan pendampingan. Dari sana kita bisa menduplikasi program-program yang berhasil ke desa-desa lainnya,” kata Nuim.
Ia menekankan bahwa evaluasi tidak hanya bertujuan mengukur capaian program, tetapi juga menghimpun berbagai masukan dari pemerintah desa, pendamping, dan masyarakat agar pelaksanaan program ke depan semakin efektif.
“Kita ingin memperbaiki dari baik menjadi lebih baik lagi. Itu tentu membutuhkan catatan dan masukan dari semua pihak,” ujarnya.
Program PAKAGASI telah berjalan sejak 1 September 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 30 Desember 2026. Melalui penyusunan Rencana Kerja Tahunan dan Exit Strategy, pemerintah bersama para mitra berupaya memastikan berbagai praktik baik, kapasitas masyarakat, dan kelembagaan yang telah dibangun selama program berlangsung dapat terus berlanjut setelah masa pendampingan selesai.
Pemerintah Kabupaten Sigi juga menegaskan bahwa kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan lembaga pembangunan tetap menjadi bagian penting dalam mempercepat pembangunan daerah. Dengan keterbatasan sumber daya pemerintah, kemitraan dengan berbagai pihak dinilai mampu memperluas jangkauan program sekaligus memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
[End]
Penulis: Satrio Amrullah| Editor: Satrio Amrullah