Detiksumsel.com, Palu – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, dalam proses perencanaan pembangunan desa. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan desa yang lebih inklusif, responsif, dan berkelanjutan.

Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kemendagri, Anindito Widisono, mengatakan perencanaan pembangunan desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasi dalam pembangunan desa, tanpa memandang latar belakang maupun kondisi sosialnya,” ujar Anindito saat menjadi pembicara secara daring dalam workshop penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Exit Strategy Program PAKAGASI di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa.

Musyawarah Desa Jadi Ruang Menyampaikan Aspirasi

Menurut Anindito, proses pembangunan desa yang inklusif harus membuka ruang bagi perempuan, laki-laki, anak-anak, penyandang disabilitas, pelaku usaha, aparatur negara, hingga kelompok masyarakat lainnya untuk berpartisipasi.

Ia menjelaskan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) menjadi forum utama untuk menampung berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat.

Melalui forum tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran karena mempertimbangkan aspirasi dari seluruh kelompok masyarakat.

Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas Jadi Prioritas

Kemendagri menilai terdapat beberapa kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa, di antaranya perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat miskin dan rentan.

Untuk perempuan dan anak, pemerintah desa didorong mempertimbangkan kebutuhan yang berkaitan dengan perlindungan sosial, kesejahteraan keluarga, serta akses terhadap layanan publik.

Sementara itu, bagi penyandang disabilitas, pembangunan desa perlu memastikan tersedianya fasilitas umum yang ramah disabilitas, termasuk akses fisik yang memudahkan mobilitas dan aktivitas sehari-hari.

Menurut Anindito, penyediaan infrastruktur yang inklusif merupakan bagian penting dari pembangunan desa yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh warga.

Penguatan Ekonomi Desa Harus Berkelanjutan

Selain aspek sosial, Kemendagri juga mengingatkan pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan.

Pemerintah desa didorong untuk mengoptimalkan potensi lokal agar dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Dalam pengembangan potensi tersebut, kelestarian lingkungan juga harus menjadi perhatian utama. Anindito menegaskan bahwa sumber daya alam seperti air, tanah, dan hutan perlu dikelola secara berkelanjutan agar tetap mampu mendukung peningkatan pendapatan masyarakat desa di masa mendatang.

Di sisi lain, meningkatnya aktivitas ekonomi juga harus diimbangi dengan pengelolaan sampah dan limbah yang baik agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Perkuat Regulasi untuk Wujudkan Desa Inklusif

Kemendagri menilai pembangunan desa yang inklusif memerlukan dukungan regulasi yang kuat, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.

Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong memperkuat berbagai produk hukum, seperti peraturan daerah, peraturan bupati, hingga peraturan desa yang mendukung pembangunan berbasis keadilan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan setiap desa mampu menyusun dokumen perencanaan yang responsif terhadap kebutuhan seluruh warga serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Sumber: Detik Sumsel

Tinggalkan Balasan